MEDAN-Tersangka Bangun Prima Eka Persada dipastikan akan segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pasalnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sudah melimpahkan berkas perkara milik ‎tersangka pekan lalu. Eka adalah tersangka kasus penodaan agama dengan ‎menghina Nabi Muhammad SAW melalui akun Facebook pribadinya.

Hal tersebut, disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik. Dia mengatakan sebelumnya dilimpahkan pihak merampongkan surat dakwaan milik Eka sebelum dilimpahkan ke PN Medan.

"Sudah siap (Surat Dakwaan) dan sudah kita limpahkan ke Pengadilan minggu lalu," ungkap Taufik, Senin (7/8/2017).

Selain itu, ‎Taufik sudah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengadili mantan mahasiswa Universitas Medan (Unimed) itu. Dipastikan dalam waktu ini, sidang akan segera digelar di PN Medan.

"Setelah melimpahkan berkas perkara itu, kita menunggu jadwal persidangan dari pihak Pengadilan Negeri Medan," katanya.

Sementara itu, pelimpahan tahap dua Eka dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan ke Kejari Medan dilakukan, pertengahan bulan Juli 2017.

"Untuk saat ini, Tersangka (Eka) kita t‎ahan dan titipkan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, sembari menunggu proses sidang akan segera berlangsung," tutur Taufik.

Pada kasus penodaan agama itu, Bangun Prima Eka Persada menghina terhadap Nabi Muhammad SAW yang diposting dalam akun Facebook pribadinya. Setelah memosting itu, akun tersangka tidak bisa diakses lagi.

Beberapa jam kemudian, personil kepolisian dari Sat Reskrim Polrestabes Medan, langsung melakukan penyidikan atas laporan masyarakat terkait postingannya itu. Selanjutnya, polisi menciduk Bangun Prima Eka Persada di sebuah kos, di Jalan Pancing, Medan Estate, Medan, Selasa, 16 Mei 2017, lalu.

Usai diamankan, tersangka dilakukan pemeriksaan secara intensif di Sat Reskrim Polrestabes Medan. Sedangkan, pelaku penistaan agama itu adalah mahasiswa Universitas Medan (Unimed).

Pada hari itu juga, pihak rektorat Unimed langsung mengambil sikap tegas‎ dengan memecat atau mendrop Out Bangun Prima Eka Persada sebagai mahasiswa semester II di Fakultas Teknik Unimed.