MEDAN - Puluhan mahasiswa gabungan dari Konsolidasi Akbar Gerakan Sumatera Utara (Kobar-Germasu) seruduk Pengadilan Negeri (PN) Medan menuntut agar tiga rekan aktivis mahasiswa dan satu masyarakat sipil dibebaskan karena melakukan demo yang berujung ricuh pada peringatan Hardiknas tanggal 2 Mei 2017 lalu di pintu satu USU. Adapun ketiga aktivis yakni Seir Mensen (USU), Fadel (ITM), dan Vikri (ITM). Sementara 1 masyarakat sipil yang ikut ditahan bernama Erlangga.

"Kami minta agar PN Medan untuk melepaskan rekan aktivis kami yang menuntut keadilan di negeri ini. Menuntut pendidikan gratis. Berikan hak belajar bagi seluruh rakyar Indonesia, tolak penghisapan terhadap buruh," ucap Humas Kobar Germasu, Daud, Senin (7/8/2017).

Menurut Daud, pihaknya tak akan berhenti melakukan aksi hingga rekan mahasiswa yang ditahan penyidik dibebaskan.

Hingga berita ini diterbitkan, aksi di depan gedung Pengadilan masih berlanjut. Massa masih berteriak meminta keadilan untuk ketiga rekannya.

Sekadar mengingatkan, unjuk rasa puluhan mahasiswa dalam memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Persimpangan Kampus Universitas Sumatera Utara (USU), Jalan Dr Mansyur Medan, Selasa (2/5/2017) malam berakhir ricuh.

Aklibatnya, lima pendemo ditangkap petugas kepolisian. Pasalnya, lima pendemo yang disebut-sebut mahasiswa diduga memprovokasi massa hingga terjadi bentrok fisik. Namun hingga kini tiga diantaranya masih ditahan.