MEDAN - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan tiga orang pecandu saat tengah asyik mengonsumsi narkotika jenis sabu di dalam sebuah warnet di Jalan Turi Darussalam Medan. Ketiganya yakni Bastian Napitupulu (20) penduduk Jalan Amal No. 17 Medan dan Jhon Hutabarat (38) warga Jalan Titi Papan Gang. Persatuan Medan serta Dian Sibarani (20) warga Jalan Darusalam Medan terpaksa mendekam di sel tahanan Kepolsian Sektor Medan Baru.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendra Eko Triyulianto yang dikonfirmasi GoSumut, Sabtu (5/8/2017) membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, ketiganya ditangkap berdasarkan laporan masyarakat tentang lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat mengkonsumsi narkotika," kata Hendra.

Diungkapkannya, menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap ketiganya saat tengah asyik mengkonsumsi barang haram tersebut.

"Usai diamankan, tersangka berikut barang bukti berupa klip kecil sabu, bong, mancis sebagai barang bukti," ungkap alumnus Akpol tahun 2004 ini.

Mantan Kapolsek Medan Helvetia ini menambahkan, para pelaku langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Medan Baru. Sebab, ketiganya terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.