SETIAP pengendara diharapkan tertib berlalu lintas. Namun, acap kali ada saja pelanggaran yang dilakukan di jalanan. Mulai dari tidak mengenakan helm, surat-surat tidak lengkap, hingga paling ekstrem melanggar rambu-rambu lalu lintas. Nah, kalau sudah begini, Anda akan diancam tilang oleh kepolisian lalu lintas.

Sayangnya, sering kali pengendara merasa keberatan ditilang dan membuka celah terjadi deal-dealan agar diloloskan dari sanksi.

Mulai sekarang, bagi Anda yang kena tilang diberikan opsi untuk menyelesaikan dengan cepat dan jalur resmi.

Informasi ini dibagikan akun resmi Instagram Satlantas Resta Medan, @satlantasresta, Sabtu (5/8/2017).

Akun ini menggungah gambar tentang tata cara sidang cara baru, sesuai dengan Perma No 12 Tahun 2016 yang sejatinya sudah mulai berlaku Januari 2017.

Di sini, para pelanggar tidak perlu hadir di persidangan, cukup lihat, bayar dan ambil berkas yang ditilang polisi, pada jam kerja mulai pukul 08.00 WIB dari Senin hingga Jumat.

Bahkan, denda tilang bisa diunduh melalui google play store.

Para pengendara yang ditilang bisa membayar denda di Kantor Kejaksaan Negeri Medan dan mengambil barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Medan.

Untuk lengkapnya juga bisa diunduh link ini.