MEDAN - Sidang lanjutan anak Bupati Batubara, OK Arya dengan agenda pembacaan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Tetty Simbolon. Sayangnya, JPU membacakan tuntutan secepat kilat. Sidang hanya berlangsung tiga menit tersebut juga terkesan ditutupi dari awak media. Dalam persidangan, terdakwa OK Muhammad Kurnia Aryetta dituntut tiga tahun lima bulan penjara atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu, oleh penuntut umum yang membacakan dengan suara pelan dan cepat.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman selama tiga tahun dan lima bulan penjara, karena terdakwa bersalah melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Tetty dengan suara pelan, di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/8/2017).

Mendengar tuntutan jaksa hakim memberikan terdakwa kesempatan untuk mengajukan pleidoi pada persidangan pekan depan.

JPU Tetty yang dikonfirmasi wartawan langsung menghindar. "Kan sudah dibacakan tadi. Konfirmasi ke atasan saja," kata Tetty sembari berjalan cepat.

Di persidangan sebelumnya, terdakwa Kurnia sempat mengejar wartawan yang mengambil potonya. Kurnia mengamuk dan mengancam wartawan saat persidangan.

Kurnia ditangkap personel Polsek Sunggal pada 14 Februari 2017 di Jalan Ringroad, Simpang Jalan Setia Budi, Medan. Saat ditangkap, Kurnia sedang mengendarai mobil Suzuki Swift warna hitam dengan nomor polisi BK 1017 VV.

Dari tangannya petugas menemukan barang bukti satu paket sabu senilai Rp 150 ribu yang disimpan di dalam tas sandangnya. Kasus ini merupakan yang kedua kalinya menjerat Kurnia. Sebelumnya, pada Agustus 2016, OK Muhammad Kurnia Aryetta juga pernah ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara atas kasus penyalahgunaan narkoba‎.

Dia diringkus bersama sepupunya Mirza Hafid (24 tahun) di simpang Jalan Tanjung Kuba, Indrapura, Air Putih, Batubara. Keduanya lalu mendapatkan pengajuan untuk dilakukan rehabilitasi atas kecanduan narkoba dengan jenis sabu. Namun, Kurnia ternyata tak juga jera karena kembali mengonsumsi narkoba.