MEDAN-Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) Sumatera Utara mendeportase sebanyak 70 Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat kejahatan dunia maya (cyber) ke negara masing-masing.

Humas Kemenkuham Sumut Josua Ginting mengatakan pemulangan 70 WNA tersebut dilakukan secara bertahap sejak akhir bulan Juni hinggar akhir Juli 2017, melalui Bandara Kualanamu Internasional Airport dan Bandara Soekarno-Hatta.

"Dari 78 orang WNA yang diamankan, 70 orang sudah di deportase. Sisanya 8 orang WNA asal Cina belum di deportase. Namun, dalam waktu dekat akan dilakukan hal yang sama," ucap Josua Ginting kepada wartawan

78 WNA tersebut diamankan ‎Mabes Polri bekerjasama dengan Polda Sumut dan Interpol (Internasional Polisi). Mereka diamankan setelah melakukan penipuan melalui dunia maya, dengan korbannya berasal dari Cina dan Taiwan.

Para pelaku ini, mengaku sebagai pihak kepolisian dan jaksa di negara mereka. Kemudian, mereka, diciduk disebuah gudang berada ‎di Jalan Besar Tanjungmorawa-Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Selasa 16 Mei 2017.‎ Dari 78 WNA itu, ‎terdiri 54 warga negara Cina dan 24 warga negara Taiwan.

‎"Untuk WNA asal Taiwan dari 24 orang diamankan sudah semua dipulangkan. Sedangkan, 54 orang asal Cina sudah dideportasi 46 orang. Sisanya 8 orang itu lah," kata Josua.

Proses pemulangan dilakukan setelah pihak Pemerintah Indonesia melalui Kemenkuham Sumut melakukan koordinasi dengan Konsulat Jendral (Konjen) Cina di Medan dan Kedutaan Besar (Dubes) Taiwan di Jakarta.

"Kemudian, dilakukan deportase secara bertahap dilakukan. Usai kita melakukan koordinasi dengan perwakilan negara mereka di Medan dan di Jakarta," jelasnya.

Sementara itu, pemulangan ke-8 WNA asal Cina, pihak Imigrasi Kemenkuham Sumut menunggu pengiriman tiket pesawat dari pemerintah cina.

"Kita tidak ada biaya untuk melakukan pemulangan atau deportase WNA yang bermasalah. Jadinya, untuk biaya pemulangan ditanggung negara masing-masing. Makanya, kita menunggu tiket pesawat dari pemerintah masing-masing untuk pemulangan selanjutnya," tutur Josua.

Josua mengatakan ‎ke-78 WNA itu, di Indonesia melanggar dokumen keimigrasian berupa izin tinggal, yang disalahgunakan oleh puluhan WNA tersebut saat berada di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

‎Dia menambahkan deportase ini untuk selanjutnya diproses hukum oleh pihak kepolisian di negara WNA masing-masing. Untuk di tanah air ini, tidak dilakukan proses hukum. Melainkan, proses pemeriksaan dokumen keimigrasian saja.

"Untuk kasus penipuan warga negara Indonesia tidak ada menjadi korbannya. Mereka melakukan penipuan dengan korbannya berasal dari Cina dan Taiwan juga. Mereka hanya melanggar dan menyalahgunakan izin tinggal. Deportase ini, juga dilakukan ‎untuk proses hukum mereka dimasing-masing negara atas kasus penipuan melalui dunia maya," tandas Josua.‎