MEDAN - Dalam tempo satu jam, petugas Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota, berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di pinggir sungai Deli, Jalan Brigjend Katamso Gang Balai Desa, Kecamatan Medan Maimun, Senin (31/7/3017) sekira pukul 17.30. Kedua pelaku adalah Sabarudin Lubis (28) warga Jalan Brigjend Katamso Gang Keluarga, Medan Maimun dan Nanang Lubis (20) warga Jalan Brigjend Katamso Gang Perdamaian, Medan Maimun.

Kedua pelaku diringkus berdasarkan Laporan Polisi (LP) No : LP/695/K/VII/2017/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Kota, yang dilaporkan Asbin Siregar (58) warga Jalan Bromo Gang Sentosa, Medan Area pada Senin (31/7/3/2017) pukul 16.30 WIB.

Satu jam sebelum kedua pelaku ditangkap, korban (Asbin Siregar) yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kantor lurah tersebut, seperti biasanya memarkirkan sepeda motornya di depan kantor lurah di Jalan Brigjend Katamso Gang Balai Desa, Medan Maimun.

Sore harinya ketika hendak beranjak pulang, korban terkejut melihat sepeda motor Honda Vario BK 6027 AFO miliknya sudah tidak ada lagi di tempatnya. Lalu, korban membuat laporan ke Polsek Medan Kota.

Kemudian, Opsnal Reskrim Polsek Medan Kota melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan diperoleh informasi di lapangan ada saksi yang mengetahui ciri-ciri pelaku yang mencuri sepeda motor korban.

Selanjutnya, tim opsnal langsung menelusuri info tersebut dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti sepeda motor korban di pinggir sungai deli. Lalu, kedua pelaku berikut barang buktinya diboyong ke komando untuk pemeriksaan lebih lanjut

Penangkapan kedua pelaku dibenarkan Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing, Selasa (1/8/2017).

"Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario BK 6027 AFO milik korban," kata Martuasah.

Dijelaskan Alumni Akpol Tahun 2005 ini, pihaknya masih mengembangkan kasus curanmor tersebut.

"Kasusnya masih kita kembangkan untuk menemukan LP serta pelaku lainnya yang terlibat dalam curanmor itu," jelas Martuasah.

Atas perbuatannya, lanjut mantan Kanit Ekonomi Polrestabes Medan ini, kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman.

"Kedua pelaku terancam hukuman di atas lima tahun penjara," tegas mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini.