MEDAN-Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut menetapkan mantan Kepala Badan Perpustakaan, Arsip, dan Dokumentasi Sumut Hasangapan Tambunan jadi tersangka kasus korupsi.

‎Hasangapan Tambunan ditetapkan menjadi tersangka ‎pada kasus pengembangan perpustakaan dilakukan ‎Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Provinsi Sumatera Utara (BPAD) tahun 2014.

"Dugaan penyimpangan dan mark up pengadaan buku perpustakaan di Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Provsu tahun 2014‎. Penyidik Pidsus Kejati Sumut menetapkan HT (Hasangapan Tambunan) sebagai tersangka. Dia (Hasangapan Tambunan) perannya dalam kasus korupsi ini, sebagai pengguna anggaran," ungkap sumber di Pidsus Kejati Sumut kepada wartawan, kemarin.

Selain itu, sumber juga mengatakan total tersangka 7 orang. Sementara, dua tersangka sudah ditahan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, Kamis 20 Juli 2017.

"Sedangkan, 4 tersangka lainnya masing-masing berinsial WJB sebagai wakil direktur CV. AO‎, SH sebagai ketua panitia pengadaan barang dan jasa, GSN sebagai sekretaris panitia pengadaan barang dan jasa dan RM sebagai anggota panitia pengadaan barang dan jasa‎," jelasnya.

Untuk dua tersangka yang sudah ditahan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumut adalah Heri Nopianto selaku Direktur CV. Indoprima berperan dalam kegiatan pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah dan Muchamad Chumaidi selaku direktur CV. Multi Sarana Abadi kegiatan pengadaan buku perpustakaan keliling kabupaten/kota di Sumut‎.

Sementara itu, kelima tersangka lagi dijadwalkan pemeriksaan‎, Kamis 27 Juli 2017. Namun, belum bisa dipastikan, usai menjalani pemeriksaan akan ditahan atau tidak seperti dua tersangka sebelumnya.

"Pekan ini pemeriksaan di Kejati Sumut oleh penyidik Kejati Sumut," tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut Sumanggar Siagian.

Untuk diketahui, dugaan korupsi di BPAD Provsu yakni pengembangan perpustakaan SD/MI sebesar Rp 3.596.250.000, pengembangan perpustakaan pondok pesantren sebesar Rp 614.375.000 serta dugaan korupsi pengadaan buku keliling kabupaten/kota sebesar Rp 816.000.000 sebanyak 16.000 eksemplar.

Dugaan korupsi tersebut dimulai dari pengembangan perpustakaan SLTP sebesar Rp 3.701.250.000 lalu dengan dugaan korupsi lainnya dalam pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah sebesar Rp 3.701.250.000.

Atas perbuatannya, ke-7 tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.