ASAHAN - Chandra Sianipar (33) dan Abdul Haris Nasution (32) keduanya warga jalan Husni Thamrin, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Asahan, dibekuk opsnal Sat Narkoba Polres Asahan dari kediamannya. Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp.185 ribu yang diduga hasil dari penjualan barang tersebut, tiga plastik klip ukuran sedang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 7 gram, dua timbangan elektrik, satu bungkus daun ganja yang dikemas dalam bungkusan kertas koran.

Kasat Narkoba AKP Masku Sembiring,SH yang didampingi KBO Sat Narkoba dikonfirmasi Jumat (27/07/2017) diruang kerjanya membenarkan penangkapan terhadap dua pelaku di rumah orang tua Chandra Sianipar yang berada di jalan Husni Thamrin kelurahan Selawan Kisaran Timur Asahan.

Masku Sembiring mengatakan penangkapan terhadap dua pelaku ini karena adanya laporan masyarakat bahwa didalam rumah milik orang tua Chandra Sianipar sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Selanjutnya opsnal Sat Narkoba Polres Asahan melakukan pengintaian serta penggerebekan dirumah tersebut.

"Terhadap dua tersangka sudah diamankan ke Sat Narkoba Polres Asahan, demikian juga terhadap barang buktinya, mengenai pasal yang akan dijeratkan kepada dua tersangka masih dalam proses penyidikan. Namun kami masih terus melakukan pengembangan atas perkara ini," jelasnya.