MEDAN - Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak mengamankan empat orang komplotan pelaku pencurian sepeda motor. Keempatnya ditangkap berdasarkan laporan korban bernama Saur Sianturi (61) penduduk Jalan Belanga No. 22, Medan Petisah, karena kehilangan Yamaha RX King di Marindal I, Pasar IV, Jalan karya Patumbak. Informasi dihimpun di Mapolsek Patumbak, Jumat (28/7/2017), keempat tersangka yakni Denny Arianda Sitepu (20) warga Jalan Marindal I Pasar IV Gang. Karya, M.Yusup (38) warga Jalan Maplindo No. 53 Medan, Nur Asiah (42) Jalan Dwikora No. 53, Medan dan Suparjo (38) warga Jalan Balaidesa No. 85 Patumbak.

"Tiga nama terakhir merupakan penadah barang hasil kejahatan tersangka. Mereka ini komplotan," kata Kepala Kepolisian Sektor Patumbak, Kompol Afdhal Junaidi.

Afdhal menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku berawal dari laporan korban yang ditindak lanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan.

"Jadi setelah korban melaporkan Yamaha RX King miliknya hilang, kita langsung melakukan penyelidikan," jelas Afdhal.

Lebih lanjut diterangkannya, petugas yang melakukan penyelidikan memperoleh informasi bahwa tersangka berada di kawasan komplek Asia Mega Mas.

"Mengetahui hal itu, petugas langsung menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan Denny Ariandi Sitepu," terang Afdhal.

Afdhal menyebutkan, dari nyanyian Denny, petugas berhasil mengamankan tiga orang penadah barang hasil kejahatan tersangka.

"Denny mengaku sepeda motor korban ia jual ke M Yusup," sebutnya.

Tidak sampai di situ, Afdhal menambahkan, setelah berhasil menangkap M Yusup, petugas yang menginterogasi pelaku mengetahui bahwa tersangka menerima uang dari Nur Asiah.

"Selanjutnya petugas yang berhasil menangkap Aisah mengetahui bahwa sepeda motor korban telah digadaikan kepada Suparjo yang juga langsung ditangkap," tambah alumnus Akpol tahun 2005 ini.

Imbas perbuatannya, kata Afdhal, para tersangka langsung dijebloskan ke dalam jeruji pengap rumah tahanan Mapolsek Patumbak.