MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mengatakan metode penghitungan kursi pada Pemilu 2019 ini akan berdasarkan sainte league (SL) yang berbeda dengan Pemilu legislatif 2014 lalu yang menggunakan metode quata hare. "Penghitungan suara kursi legislatif menggunakan metode SL ini lebih baik dan berkeadilan bagi Parpol, sebab jumlah suara yang diperoleh habis dibagi tanpa sisa kursi," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Ir Benget Silitonga ketika ditanya wartawan, Jumat (28/7/2017).

Dalam embagiannya, ungkapnya tidak menggunakan kuota kursi atau bilangan pembagi pemilih (BPP) tetapi bilangan urutan bilangan ganjil dari terkecil yakni 1, 3, 5, 7 dan seterusnya. Hal ini disesuaikan jumlah kursi di Dapilnya.

“Jadi suara atau sisa suara kita/partai, tidak bisa diambil partai lain,” tukasnya.

Dalam kesempatan itu, aktivis Bakumsu ini mensimulasikan contohnya ada lima Parpol yakni partai A, B C, D, E merebut lima kursi dalam satu dapil.

KPU lalu menghitung perolehan suara yang diraih masing-masing parpol berdasarkan suara calon legislatif (Caleg) atau lambang partai. Hasilnya, lalu dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan 3, sesuai jumlah kursinya.

Kemudian hasil pembagian ini, lalu dirangking 1 sampai 5 berdasarkan pemilihan hasil pembagian yang paling tinggi hingga terendah.

Setelah berhasil merangking dan memperoleh kuota kursi parpol, lalu masuk ke tahap kedua, menentukan Caleg. Untuk menentukan Caleg yang duduk tetap menggunakan sistem proporsional terbuka yakni tetap berdasarkan perolehan suara terbanyak dari masing-masing Parpol.

“Penentuan caleg yang duduk sama dengan metode pemilu legislatif yang lalu,” tukasnya.