MEDAN - Robin (37) penduduk Jalan Binjai KM 8,5 Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal terpaksa mendekam di sel tahanan Kepolisian Sektor Medan Sunggal. Pasalnya, ia ditangkap korban bernama Andri Mauliddin (31) yang merupakan anggota TNI AD penghuni Asrama Yon Zipur I Tuntungan II Desa Tuntungan, Kecamatan Pancurbatu karena melakukan pencurian di PT Dewanto Cipta Pratama, Jalan Binjai KM 10 Depan SPBU Desa Lalang Kecamatan Sunggal Deliserdang bersama dua rekannya. Saat itu, para tersangka mencuri 20 batang kayu dan dua lembar triplek senilai 2,7 juta rupiah.

Namun, aksi tersangka diketahui pelapor dari seorang pekerja yang tengah memperbaiki parit bernama Jaka.

"Setelah korban menerima informasi tersebut langsung melakukan pengejaran dan berhasil menemukan para tersangka," kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK ketika dikonfirmasi GoSumut, Kamis (27/7/2017).

Lebih lanjut dijelaskan Daniel, setelah menemukan pelaku pencurian, korban berhasil mengamankan satu pelaku. "Pelaku bernama Robin berhasil diringkus saat itu. Namun rekan tersangka berhasil meloloskan diri saat itu," jelas Daniel.

Selanjutnya, Daniel menambahkan, tersangka berikut barang bukti langsung diserahkan korban ke Mapolsek Sunggal.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara," tambah mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini.

Sementara itu, kata Daniel, dua rekan tersangka yang telah diketahui identitasnya tengah diburon.