‪MEDAN - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan diminta untuk segera mengeksekusi Water Park Bumi Asri yang dikelola pengembang yang diduga tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang berdiri di atas fasilitas umum lapangan sepak bola di komplek perumahan. Permintaan itu disampaikan warga Perumahan Bumi Asri di Jalan Asrama, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia melalui perwakilan Isran Yogi Hasibuan.

“Permohonan eksekusi itu telah kami daftarkan ke PN Medan dengan No. Resgiter: R-763 tertanggal 25 Juli 2017,” ujar pengacara Warga Bumi Asri, Rusmanuddin, Rabu (26/7/2017).?

?Permohonan pelaksanaan eksekusi itu, berkaitan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yakni, Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 85/PDT/G/2011/PN MDN tanggal 18 Oktober 2011, Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 174/PDT/2012/PT.MDN tanggal 10 Agustus 2012 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No.1694/PDT/2014 tanggal 13 Pebruari 2014 jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No.286 PK/PDT/2016 tanggal 26 Juli 2016.?

?Putusan itu atas perkara perdata antara warga Bumi Asri diwakili Isran Yogie Hasibuan dkk (penggugat) melawan PT Asri Pembangunan Catur Karya Cipta (tergugat) selaku pengembang.?

?Dalam amar putusan dinyatakan, mengabulkan gugatan para penggugat, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan menyatakan lapangan sepakbola pada Perumahan Bumi Asri adalah lapangan fasilitas umum untuk selama-lamanya.?

?“Untuk menindaklanjuti putusan tersebut, pihak warga Isran Yogie Hasibuan dkk menggugat kembali PT. Asri Pembangunan Catur Karya Cipta (No.594/Pdt.G/2016/PN Medan tanggal 24 Oktober 2016, agar membongkar bangunan water park yang berada di atas lapangan sepakbola Perumahan Bumi Asri, dan meminta PT. Asri Pembangunan Catur Karya Cipta mengembalikan fungsi lapangan tersebut kepada fungsinya semula (sebelum dibangun water park)," ucap Rusmanuddin.?

?Dalam gugatan yang diperiksa Ketua Majekis Hakim Ahmad Yunus berdama dua hakim anggota masing-masing Ali Tarigan dan Almafni menyatakan, perkara ini telah diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga seharusnya penggugat (warga) mengajukan permohonan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut.?

?“Berdasarkan saran majelis hakim tersebut, kami selaku kuasa hukum warga Bumi Asri mengajukan permohonan eksekusi agar bangunan water park tersebut dibongkar dan dikembalikan fungsinya seperti semula fasilitas umum kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan,” tutur Rusmanuddin.?

?Diketahui perkara ini berawal PT Asri Pembangunan Catur Karya Cipta selaku Pengembang Perumahan Bumi Asri, mengambilalih fasilitas umum lapangan sepak bola yang selama ini dimanfaatkan warga perumahan itu untuk olahraga dan kegiatan sosial lannya, dengan membangun water park untuk kepentingan bisnis pihak pengembang.?

?Padahal, warga yang bermukim di Bumi Asri mau membeli rumah di perumahan itu karena memiliki fasilitas umum lapangan sepak bola untuk fasilitas olahraga dan kegiatan sosial lainnya.?

?Namun setelah sekian tahun dimanfaatkan warga, pihak pengembang melakukan perbuatan melawan hukum mengambilalih fasilitas umum itu untuk kepentingan bisnis dengan membangun water park, sehingga warga mengajukan gugatan ke pengadilan.