MEDAN-‎Kaburnya empat orang tahanan atas kelalaian petugas di Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan, maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkuham Sumut) akan segera memberikan hukuman disiplin kepada sejumlah petugas yang terbukti lalai.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kemenkuham Sumut, Hermawan Yunianto mengatakan rekomendasi hukum disiplin sudah turun dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkuham Sumut dan segera akan diproses selanjutnya.

"‎Hasilnya masih diproses oleh Bagian Kepegawaian (sanksi displin diproses)," ungkap Hermawan.

Disiplin hukuman tersebut, dikeluarkan karena ada indikasi kelalai petugas mengakibatkan 4 tahanan di Lapas Tanjung Gusta Medan melarikan diri, ‎Selasa 20 Juni 2017, lalu. Hukuman atas kelalaian itu akan diberikan kepada Kepala Lapas Tanjunggusta, Asep Syarifudin.

‎Sebelumnya, sudah melakukan pemeriksaan secara internal terhadap petugas lalai tersebut dengan menerjunkan tim langsung ke Lapas Tanjung Gusta Medan, beberapa waktu lalu.

"Sudah diturunkan tim pemeriksa dari kantor wilayah Kemenkuham Sumut terhadap para petugas, yang malam itu melaksanakan tugas jaga. Dari pemeriksaan sementara. Intinya, bahwa petugas jaga malam itu, sudah melakukan kontrol. Tapi, kurang cermat (lalai). Sehingga tidak dapat mendeteksi gejala akan ada rencana pelarian itu,"‎ ucap Hermawan.

Hermawan mengatakan keempat napi itu, berada di sel khusus atau sel strap (Sel hukuman). Namun, lagi-lagi petugas keamanan saat itu tidak melakukan pengawasan dengan melakukan kontrol. Ditambah lagi, ada komunikasi dilakukan 4 napi dengan pihak luar untuk memuluskan pelarian tersebut. Yang kuat dugaan menggunakan handpone yang dimilik para napi itu.

"Jadi terhadap pegawai yang pada malam hari itu, mendapat tugas kontrol blok. Dimana para napi tersebut berada (sel starap). Namun, tidak dilakukan. Itu dianggap lalai," ungkap Hermawan dengan cetus.

Dia mengakui personil pengamanan di Lapas Tanjung Gusta Medan, jumlahnya tidak seimbang dengan ‎jumlah napi yang mau diawasi. Namun, Hermawan mengatakan kekurangan kekuatanan pengamanan, tidak dapat dijadikan sebagai alasan untuk membela diri.

"‎Memang jumlah petugas yang ada sangat kurang. Tapi, keadaan tersebut tidak bisa dijadikan sebagai alasan pembenar. Disamping itu komandan jaganya juga dianggap turut bertanggung jawab atas terjadinya pelarian tersebut," jelasnya.

Untuk diketahui, Keempat napi yang kabur itu adalah Hussaini (35) warga Indrapura, Kota Aceh Besar, Aceh, kasus pembunuhan, hukuman 11 tahun penjara, Alhadi (30) warga Tapak Tuan Aceh Selatan, Aceh kasus pembunuhan hukuman 11 tahun penjara, Rudi Rahman (32) warga Aceh Selatan, Aceh, kasus narkoba hukuman 8 tahun penjara dan Muliadi (30) warga Aceh, kasus narkoba hukuman 8 tahun penjara.

‎Menurut kronologis ‎kabur tahanan itu, dengan menggerjai besi ventilasi penjara. Kaburnya mereka dibantu 4 orang rekannya, yakni Saparuddin (30), Yulis‎ (30), M Yusuf dan Fajar (15). Keempat orang itu, sudah menyiapkan untuk pelarian keempat napi tersebut dengan barang bukti seperti ‎samurai, golok pisau, tangga lipat, tali nilon panjang 30 meter, tali plastik, besi tenda, tas coklat, satu unit handpone, sarung tangan, sebo.

Dari 4 napi kabur itu, 3 berhasil diamankan pihak kepolisian, setelah mobil‎ Avanza warna hitam, dengan plat nomor BL 935 AZ, mereka tumpangi menabrak 3 unit rumah di Jalan Lembaga Pemasyarakat, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, berjarak 400 meter dari Lapas itu.

Sedangkan, seorang napi bernama Rudi Rahman‎ berhasil melarikan diri saat peristiwa itu. Namun, sampai saat ini, belum juga berhasil diringkus kembali."Untuk satu napi (Rudi) masih terus dilakukan pencarian dan pengejaran bekerjasama dengan pihak kepolisian," tandasnya.