MEDAN - Terdakwa Anthony Ricardo Hutapea dituntut jaksa penuntut umum selama dua tahun dan enam bulan penjara atas kasus penistaan agama. Terdakwa dinilai bersalah telah melakukan penistaan agama Islam melalui media sosial. Pembacaan tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Kartika Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/7/2017).

"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, menghukum terdakwa dengan penjara selama dua tahun enam bulan penjara,"ucap jaksa dihadapan ketua majelis hakim pengganti, Jhony Simanjuntak.

Jaksa menjerat terdakwa melanggar dakwaan alternatif ketiga Pasal 156a Huruf A KUHP dimana terdakwa dengan sengaja di muka umum melakukan penodaan salah satu agama yang dianut di Indonesi.

JPU Sindu Hutomo menjelaskan bahwa yang menjadi pertimbangan tuntutan itu antara lain perbuatan terdakwa dapat menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya," beber Sindu.

Menanggapi tuntutan ini, Anthony tampak tersenyum sumringah. Padahal selama persidangan terdakwa hanya tertunduk. Majelis hakim pun menunda sidang hingga Senin, (31/7/2017) mendatang untuk agenda pembelaan terdakwa.

Sementara puluhan anggota ormas Islam yang dari awal melihat jalannya persidangan tampak kecewa dengan tuntutan itu. Mereka menilai tuntutan terhadap terdakwa masih cukup rendah.

"Pak jaksa, rendah kali tuntutannya," teriak massa diluar persidangan.