MEDAN-Nama kelima tersangka masih terus menjadi rahasia penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Meski penyidik sudah menahan dua tersangka dari tujuh tersangka yang ditetapkan penyidik. Namun dapat dipastikan diantara kelima tersangka akan masuk nama mantan Kepala BPAD Provsu, Hasangapan Tambunan.

Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian mengklaim pihaknya tidak bisa membeberkan nama kelima tersangka agar mempermudah pemanggilan kelima nya untuk menahan tersangka atas kasus dugaan korupsi pengembangan perpustakaan dilakukan ‎Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Provinsi Sumatera Utara (BPAD Provsu) dari APBD Sumut Tahun Anggaran (TA) 2014.

"Kita belum bisa beberkan nama kelima tersangka lagi. Tapi yang jelas satu tersangka lagi dari rekanan akan kita panggil dalam minggu ini,"ucap Sumanggar, Selasa (25/7/2017).

Sumanggar menilai pihaknya tidak bisa merincikan identitas tersangka meskipun sudah dikantongi penyidik. Tapi dirinya mengatakan dalam lima tersangka ini tak dipungkiri bahwa mantan orang nomor satu di BPAD Provsu terlibat.

"Iya dia (Hasangapan) pasti terlibat karena dia pejabat nya tak mungkin tidak tahu ya pasti terlibatlah,"bebernya singkat.

Disinggung lebih jauh apakah dalam lima tersangka ini dari penyelenggaranya, Sumanggar menjawab singkat.

"Ya, dari penyelenggara dan satu rekanan,"pungkasnya.

Sebelumnya Kejatisu sudah menetapkan tujuh tersangka dan akan membeberkan nama para tersangka usai lebaran. Namun hingga saat ini pihak penyidik Kejatisu hanya menahan dua tersangka yakni Heri Nopianto selaku Direktur CV.Indoprima berperan dalam kegiatan pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah dan Muchamad Chumaidi selaku direktur CV. Multi Sarana Abadi kegiatan pengadaan buku perpustakaan keliling kabupaten/kota di Sumut‎.

"Kita ada lakukan penahanan terhadap dua tersangka, kita lakukan penahanan sore tadi," ungkap ‎Jaksa Bidang Humas Kejatisu, Yosgernold Tarigan, Kamis (20/7)

Penahanan dilakukan, usai kedua tersangka dilakukan pemeriksaan selama 6 jam oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu, yang didampingi penasehat hukum kedua tersangka itu.

"Kita melakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan, untuk 20 hari kedepan," tutur ‎Yosgernold‎.

Untuk diketahui, dugaan korupsi di BPAD Provsu tersebut yakni pengembangan perpustakaan SD/MI di Sumut sebesar Rp3.596.250. 000 APBD SU TA 2014, pengembangan perpustakaan pondok pesantren di Sumut Rp 614.375.000 APBD SU TA 2014, serta dugaan korupsi pengadaan buku keliling kabupaten/kota di Sumut sebesar Rp816.000.000 APBD SU TA 2014 sebanyak 16.000 eksemplar.

Dugaan korupsi tersebut dimulai dari pengembangan perpustakaan SLTP di Sumut sebesar Rp3.701.250.000 APBD SU TA 2014, lalu dengan dugaan korupsi lainnya dalam pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah sebesar Rp3. 701.250.000 APBD SU TA 2014.