MEDAN - Usai melakukan penahanan terhadap Mantan ‎Bendahara Pengeluaran Novryska Saragih, kini Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sudah mengantongi nama tersangka baru yang akan segera ditetapkan atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana belanja langsung dan belanja tidak langsung di RSUD dr Tengku Mansyur, bersumber dari APBD Kota Tanjungbalai tahun anggaran (TA) 2015, dengan kerugian negera mencapai Rp 1,4 miliar. ‎Hal itu disebutkan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan pihaknya tengah mendalami kasus tersebut, untuk melakukan penetapan tersangka baru dari penyidikan dilakukan Kejatisu.

"‎Kita masih dalam kasus korupsi ini, dan kita sudah kantongi nama tersangka baru," kata Sumanggar, Selasa (25/7/2017).

Namun, Sumanggar enggan memberikan identitas calon tersangka pada kasus korupsi ini. Karena, masih dalam proses hukum dan proses penyidikan. Kemudian, dilakukan gelar perkara atau ekspos untuk menetapkan tersangka baru. Tapi, nama tersangka baru itu, sudah dikantongi oleh pihak Kejatisu.

"Kita masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan keterangan tersangka sebelumnya," ujarnya.

Dalam kasus ini, ‎Kejatisu menetapkan seorang tersangka bernama Mantan ‎Bendehara Pengeluaran RSUD dr Tengku Mansyur Tanjungbalai, Novryska Saragih dan sudah dilakukan penahanan di Lapas Wanita Klas IA Tanjung Gusta Medan, Jumat (21/7) pekan lalu.

"Tersangka ini, masih kita lakukan pemeriksaan dan mendalami keterangannya untuk melihat keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," jelas Sumanggar.

Dia menjelaskan kasus korupsi dijajaran Pemko Tanjungbalai itu, di ‎RSUD dr Tengku Mansyur pada kegiatan penatausahaan BKU Bendahara Pengeluaran di rumah sakit. Dengan itu, ada indikasi korupsi dilakukan tersangka.

"Ditingkatkan ke Penyidikan sejak 24 Maret 2017 dengan Nomor Print 14/N.2/Fd.1/07/2017 setelah sebelumnya terlebih dahulu dilakukan ekspos (gelar) terhadap hasil pemeriksaan tingkat penyelidikan kemudian dinaikkan ke Penyidikan. Demikian juga untuk penetapan tersangka, juga didahului ekspose (gelar perkara) terhadap hasil penyelidikan dan penyidikan oleh tim jaksa pemeriksa, di hadapan unsur pimpinan dan para jaksa senior," tutur Sumanggar.‎

Sumanggar mengatakan bahwa pada kasus tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Sumut, telah melakukan pemeriksaan dan diperoleh fakta tentang kas bendehara rumah sakit dan dilakukan pemeriksaan fisik kas (Cash Opname) pada buku pengeluaran bendehara dan pemeriksaan pada bukti pertanggungjawaban.

"Diketahui berbagai pertanggungjawaban yang direkayasa atau dipalsukan sehingga disimpulkan negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1,4 Miliar," katanya.

Atas perbuatannya, ‎Novryska dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.