MEDAN-Plt Manager SPBU PT KIM, Toga Damanik kini mendekam di sel tahanan Polsek Medan Labuhan, setelah dilaporkan Manager Serikat Pengawas Internal PT KIM, Jefri HM Sirait karena diduga melakukan penggelapan uang perusahaan.

Kuasa hukum tersangka, Ranto Sibarani mengatakan, penahanan Toga Damanik karena kliennya diduga menggelapkan uang sebesar Rp547 juta hasil penjualan minyak di SPBU milik PT KIM mulai 1 hingga 6 Juni 2016, tanpa dasar.

Sebab, berdasarkan pengakuan kliennya, selama periode itu justru menyerahkan uang sebesar Rp 552.655.802 kepada Office Boy (OB) perusahaan bernama Priyo Sucipto melalui staf SPBU bernama Roy Sitinjak, Toni Manullang dan Sogit Tambunan.

"Jadi standar penyerahan uang ke OB bernama Cipto telah berlangsung lama dan diketaui klien kami sejak tahun 2014 sampai sekarang ketika menjabat Plt. Setiap penyerahan uang tidak pernah disertakan kuitansi dan itu telah berlangsung sejak klien saya diangkat sebagai Plt Manager SPBU PT KIM," jelas Ranto usai menghadiri gelar perkara di Polda Sumut.

Ranto menilai, hal itu terjadi karena Toga Damanik hanya menjabat sebagai Plt, sehingga tidak bisa membuat keputusan mengenai mekanisme penyerahan uang seperti pejabat definitif pada umumnya. "Seharusnya PT KIM mengetaui jobs deskripsion klien saya, apa yang menjadi tanggungjawabnya," sebut Ranto.

Selain itu, Ranto juga menyebutkan penetapan status tersangka kliennya perlu dipertanyakan. Sebab, kliennya mengaku terus melakukan penyetoran uang perusahaan kepada Office Boy (OB) PT KIM bernama Priyo Sucipto.

"Seharusnya kalau memang ada penyimpangan, kenapa Toga Damanik saja dijadikan tersangka. Seharusnya Priyo Sucipto dan tiga bawahan kliennya yaitu staf SPBU bernama Roy Sitinjak, Toni Manullang dan Sogit Tambunan juga layak dijadikan tersangka karena mengetaui penyetoran uang," kata Ranto.

Ia menduga praktek seperti ini sudah lama terjadi di lingkungan PT KIM dan tentunya menguntungkan oknum pejabat di PT KIM. Dan Ranto juga memastikan bahwa kliennya merupakan korban dari praktik kepentingan di PT KIM.

"Membayar kami untuk jadi kuasa hukumnya saja Toga tidak sanggup. Jadi apa yang dituduhkan sangat tidak berperasaan," ungkapnya.

Untuk itu, ia berharap agar kasus ini dapat ditangani secara profesional tanpa ada intervensi dari pihak yang memiliki kepentingan terhadap penahanan kliennya Toga Damanik.

Selain itu, ia juga menanyakan kapasitas pelapor bernama Jefri HM Sirait. Ranto mempertanyakan kasus yang diperkarakan ini sudah disampaikan pada Rapat Umum Pemegang Saham atau belum.

"Bila tidak ada, apa kapasitas Jefri. Karena pemegang saham merupakan pemilik yang berhak melaporkan setiap perbuatan ilegal yang merugikan perusahaan. Kenapa harus Jefri," sebutnya.

Ketika wartawan coba mengkonfirmasi ke pelapor Jefri HM Sirait melalui sambungan telepon seluler (ponsel) terkait kasus ini, nomor yang bersangkutan tidak aktif. Begitu juga ketika dikirimkan pesan singkat, tidak mendapat jawaban hingga kini.