SIANTAR - Puluhan mobil dinas baru yang beredar dipakai anggota DPRD Pematangsiantar segera ditarik Pemko Siantar. Penarikan ini sesuai PP Nomor 18 Tahun 2017.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Pemko Pematangsiantar Ir Adiaksa Purba menjelaskan, dewan tidak dibenarkan lagi memakai mobil dinas yang difasilitasi Pemko. Sebagai penunjang kinerja DPRD akan diberikan tunjangan transportasi sesuai harga mobil rental di Siantar.

"Itu ditentukan keuangan daerah. Sesuai PP dan sesuai daerah itu sifatnya maksimal. Itu belum bisa ditentukan danasih akan dibahas dalam pembahasan Perda penetapan besarannya. Tapi tetap intinya sesuai keuangan daerah," kata Adiaksa Purba.

Santer diberitakan dewan akan dapat tunjangn transportasi berkisar Rp 6 juta sampai Rp 7 Juta setiap bulannya. Namun hal itu belum dapat dipastika pihak Pemko Siantar, apalagiengingat kondisi keuangan Pemko.

"Itu masih rencana. Kalau kita rata-rata menggunakan mobil sebulan itu berapa nilainya. Yang kita atur bukan seperti itu. Dalam waktu dekat akan dibahas dalam pembahasan Perdanya," kata Adiaksa.

Lanjut Adikasa, dibeberkannya, Mobil dinas yang akan ditarij sudah diatur penertiban penggunaan mobil untuk Esolon II dan Esolon III, Eselon III yang IIIA prioritas penggunaannya untuk Pemko Siantar. Sementara mobil dinas Pemko yang lama akan dilelang secara terbuka.

"Mobil yang lama lama akan kita hapuskan karena sudah tidak efisien lagi kan. Akan dilelang karena pemborosan. Lelang terbuka untuk umum," pungkasnya.