MEDAN - Maryono (35) tak berdaya ketika digelandang personel kepolisian dari Polsek Sunggal. Ya, dia diamankan setelah polisi menemukan dua butir pil ekstasi yang dia simpan di bagasi Yamaha Vixion plat BK 3519 AGG. "Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengguna narkotika jenis pil ekstasi yang tengah berada di Jalan Setia Budi Pasar I Gang Bersama, Tanjung Sari, Medan," kata Kepala Kepolsian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri ketika dikonfirmasi GoSumut, Sabtu (22/7/2017).

Menindaklanjuti informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka bersama rekannya bernama Redi Andika.

"Petugas yang menggeledah kedua pria tersebut mendapatkan dua butir pil ekstasi dari sepeda motor Maryono," jelasnya.

Selanjutanya, Daniel menyebutkan, dua sekawan itu langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna menjalani pemeriksaan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata Redi, rekan Maryono sama sekali tidak ada kaitannya dengan pil ekstasi yang didapat dari sepeda motor milik Maryono," sebut Daniel.

Oleh karena itu, mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini menambahkan, rekan tersangka yang bernama Redi dipulangkan.

"Rekan tersangka kita pulangkan karena sesuai hasil pemeriksaan ia sama sekali tidak ada kaitannya dengan barang haram tersebut," tambah alumnus Akpol tahun 2004 ini.

Sementara itu, kata Daniel, petugas langsung melakukan penahanan terhadap pria yang tercatat sebagai penduduk Jalan Setia Budi, Pasar I, Tanjung Sari, Medan Selayang karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.