MEDAN-Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penahanan terhadap dua tersangka ‎kasus dugaan korupsi pengembangan perpustakaan dilakukan ‎Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Provinsi Sumatera Utara (BPAD Prov Sumut) dari APBD Sumut Tahun Anggaran (TA) 2014.

Adapun kedua tersangka yang ditahan penyidik yakni Heri Nopianto selaku Direktur CV.Indoprima berperan dalam kegiatan pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah dan Muchamad Chumaidi selaku direktur CV. Multi Sarana Abadi kegiatan pengadaan buku perpustakaan keliling kabupaten/kota di Sumut‎.

"Kita ada lakukan penahanan terhadap dua tersangka, kita lakukan penahanan sore tadi," ungkap ‎Jaksa Bidang Humas Kejatisu, Yosgernold Tarigan.

Penahanan dilakukan, usai kedua tersangka dilakukan pemeriksaan selama 6 jam oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu, yang didampingi penasehat hukum kedua tersangka itu.

"Kita melakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan, untuk 20 hari kedepan," tutur ‎Yosgernold‎.

Untuk diketahui, dugaan korupsi di BPAD Provsu tersebut yakni pengembangan perpustakaan SD/MI di Sumut sebesar Rp3.596.250. 000 APBD SU TA 2014, pengembangan perpustakaan pondok pesantren di Sumut Rp 614.375.000 APBD SU TA 2014, serta dugaan korupsi pengadaan buku keliling kabupaten/kota di Sumut sebesar Rp816.000.000 APBD SU TA 2014 sebanyak 16.000 eksemplar.

Dugaan korupsi tersebut dimulai dari pengembangan perpustakaan SLTP di Sumut sebesar Rp3.701.250.000 APBD SU TA 2014, lalu dengan dugaan korupsi lainnya dalam pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah sebesar Rp3. 701.250.000 APBD SU TA 2014.