MEDAN - Dua pengguna narkotika jenis ganja diamankan Unit Reskrim Kepolisian Sektor Medan Baru. Keduanya diamankan saat tengah asyik mengisap barang haram tersebut di Jalan Gatot Subroto No. 17, Kelurahan Petisah Tengah, Medan Petisah. Kedua tersangka yakni Rico (28) dan Taufik Hidayat (34), tercatat sebagai warga yang berdomisili di Jalan Gatot Subroto, Lorong XVIIm Kelurahan Petisah Tengah, Medan Petisah.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendra Eko Triyulianto yang dikonfirmasi mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi LP/93/VII/2017/SU/NKB/Polrestabes/Sektor Medan Baru, tanggal 12 Juli 2017.

"Kita langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil menangkap para tersangka yang saat itu tengah asyik mengonsumsi barang haram itu," kata Kompol Hendra.

Mantan Kapolsek Medan Helvetia ini mengungkapkan, dari penangkapan kedua pecandu itu, petugas menyita puntungan rokok yang telah dicampur daun ganja kering.

"Puntungan rokok yang telah dicampurkan dengan ganja dalam keadaan hancur turut kita sita sebagai barang bukti," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, alumnus Akpol tahun 2004 ini menambahkan, kedua tersangka langsung dijebloskan kedalam sel tahanan sementara Mapolsek Medan Baru. Sebab, keduanya terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.