BANDA ACEH - Seorang pria berinisial SI (43), warga Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap di kawasan Simpang Dodik, Lamteumen, Banda Aceh. Penangkapan itu usai SI mencuri di rumah mahasiwi bernama Zulfina (22) di Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin melalui Kasat Reskrim, Kompol Raja Gunawan mengatakan, atas laporan korban pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap SI.
 
"Tersangka ditangkap di kawasan Simpang Dodik, Lamteumen pada 3 Juli 2017, dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Grand tanpa nomor polisi, sebuah obeng, satu unit televisi merek LG 29 inchi, sebuah tas warna hitam, sebuah laptop merek Aceh dan sebuah jam tangan merek Fosil," ujarnya Rabu (19/7/2017), saat dikonfirmasi GoAceh.
 
Dijelaskannya, pencurian tersebut berawal saat korban meninggalkan rumahnya dalam keadaan terkunci. Lalu, sekitar pukul 23.55 WIB saat korban pulang ke rumah, dirinya melihat jendela sebelah kiri rumahnya dalam keadaan terbuka.
 
"Selanjutnya korban masuk ke rumah dan memeriksakan barang-barang miliknya. Saat dicek, ia melihat TV, laptop beserta carger, serta 3 buah jam tangan miliknya telah hilang. Kemudian korban membuat laporan ke Polresta Banda Aceh," ungkap Kasat Reskrim.
 
Setelah menerima laporan tersebut, personel Unit V Jatanras Satuan Rekrim Polresta Banda Aceh mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang menawarkan barang elektronik dengan harga murang di sebuah warung kopi di Simpang Dodik.
 
"Anggota langsung meluncur ke lokasi, setelah mengetahui pasti laki-laki tersebut selanjutnya ditangkap dan diamankan," katanya.
 
Dari pengakuan tersangka saat diinterogasi di lokasi penangkapan, lanjut Kompol Raja, benar dirinya mencuri di sebuah rumah di kawasan Lamteumen beberapa waktu lalu‎ dan barang bukti berada di rumahnya tinggal sementara di kawasan Lhoknga, Aceh Besar.
 
"Pelaku dibawa ke rumahnya dan mengambil barang bukti yang dicurinya tersebut. Ia juga mengaku saat mencuri menggunakan sepeda motor yang kita amankan untuk mencari rumah yang menjadi targetnya. Pencurian dilakukan dengan mencungkil jendela rumah menggunakan obeng dan mengambil barang yang ada di rumah tersebut," jelasnya.
 
Saat ini tersangka dan barang bukti masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.