LABUHANBATU - Dipengaruh cemburu dan terlibat hutang piutang, seorang pria paruh baya yang diketahui bernama Sumolhot Maruhum Pardamean Manalu (42) warga Dusun Danau Bale, Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat nekat menghabisi nyawa tetangganya dengan sebilah pisau. Kini, dia pun digiring ke sel tahanan sementara Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Fathir Mustapa, kepada wartawan, Kamis (20/7/2017) membenarkan pihaknya telah mengamankan Sumolhot Maruhum Pardamean Manalu karena melakukan pembunuhan terhadap Suratin alias (45) yang tidak lain adalah tetangga tersangka.

"Motif pembunuhan terhadap korban akibat cemburu dan sakit hati korban kerap menggoda Dina (30) istri dari tersangka ibu dari 4 orang anak," ujar Kasat.

Tidak terima dengan perlakuan korban, Manalu pun nekat menghabisi nyawa korban dengan menggunakan sebilah pisau secara berulang-ulang mengenai hulu hati hingga korban tewas di salah satu pakter tuak milik tersangka.

Selain faktor dendam, sambung Kasat, korban juga memiliki hutang kepada tersangka. Setiap kali ditagih, korban tidak mau membayar hutangnya, malah menggoda Dina (istri tersangka) saat minum tuak di rumahnya.

Atas perlakuannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pasal 340 subs 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun.