JAKARTA - Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Gerindra Nizar Zahro menyatakan akan menerima dengan legowo jika paripurna DPR RI memutuskan presidential threshold dan parliamentary threshold 20 %  dan 25 %. Baik dilakukan dengan musyawarah mufakat maupun dengan voting.

“Gerindra akan legowo kalau paripurna memutus RU Pemilu dengan PT 20 % dan 25 %. Dimana RUU Pemilu itu untuk pemilu yang dilakukan secara serentak akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” tegas Nizar Zahro.

Sementara itu untuk verifikasi Caleg DPD RI yang semula akan diserahkan ke Pansel Provinsi masing-masing, batal diundangkan. Kewenangan DPD juga tidak dikurangi dan tidak ditambah.

"Jadi, untuk Caleg DPD RI seperti sebelumnya. Tak perlu diverfikasi oleh Pansel Provinsi. Demikian pula 10 parpol yang ada di DPR RI tak perlu verfikasi lagi," ujarnya.

Namun demikian dia berharap dengan UU Pemilu yang baru ini tidak ada capres tunggal. "Kami berharap hanya tidak ada capres tunggal. Sebab, rakyat Indonesia ini 250 juta jiwa, masak capres tunggal. Itulah yang dikhawatirkan," pungkasnya.

Satya Arinanto mendukung PT 20 tersebut diatur dalam UU Pemilu. Sama halnya dengan negara-negara di Eropa seperti Jerman, meski tidak diatur dalam konstitusinya, kalau parpol itu tidak mencapai 5 % maka dibubarkan.

"Jadi, dalam rangka menguatkan konsolidasi demokrasi, PT itu perlu diatur dalam UU. Soal angkanya, terserah DPR dan pemerintah,” ungkapnya. ***