MEDAN - Ega Ramadan (24) ditahan. Dia ditangkap warga usai mencuri kabel di bengkel mobil milik Agussyah Putra (35) yang terletak di Sei Serayu, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Rabu (19/7/2017). Menurut penduduk Jalan Ampera Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal, perbuatan itu dilakukannya bersama rekannya, Dwi dengan imbalan Rp50 ribu.

"Dwi bilang sama aku. Kalo mau duit 50 ribu, ikut sekarang. Eh ternyata dia masuk ke bengkel itu mencuri kabel dan diserahkannya padaku," akunya. 

Setelah menyerahkan kabel itu, Dwi pun masuk lagi ke dalam bengkel.

"Eh, pas (sewaktu) dia masuk lagi, datang warga dan menangkap aku. Sementara Dwi kabur," tururnya. 

Sementara itu, Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri membenarkan adanya pencuri kabel yang diserahkan warga.

"Benar, tersangka diserahkan warga saat mencuri kabel di sebuah bengkel di Jalan Sei Serayu," kata Daniel.

Dijelaskan Daniel, dalam menjalankan aksinya, tersangka bersama rekannya yang bernama Dwi. Namun, saat itu, Dwi berhasil meloloskan diri.

"Rekan tersangka saat itu berhasil meloloskan diri. Begitupun, saat ini kita tengah memburonnya," jelas alumnus Akppl tahun 2004 ini. 

Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.