MEDAN-Pengutipan parkir bagi kendaraan yang hilir-mudik memasuki Kawasan Industri Medan (KIM) yang gagal diterapkan Kamis (13/7), dibahas kembali oleh pihak terkait.

Pembahasan pengutipan parkir tersebut dilaksanakan melibatkan Direksi PT KIM dengan pihak fungsionaris Asosiasi Pengusaha Kawasan Industri Medan (AsperKIM) yang dihadiri puluhan pengusaha yang memiliki usaha (pabrik) di KIM, khususnya KIM 2 dan KIM 3.

Wakil Ketua Asperkim Dicky menyebutkan dalam pertemuan yang berlangsung selama beberapa jam di gedung PT KIM Senin kemarin, pengurus Asperkim kembali menegaskan penolakan dan keberatan atas rencana pengutipan parkir bagi kendaraan yang memasuki kawasan industri tersebut, khususnya KIM 2 dan KIM 3 termasuk kendaraan milik perusahaan yang bermarkas di kawasan industri tersebut.

Setelah melaui perdebatan, pada pertemuan kemarin yang dihadiri Dirut PT KIM Doly Mulyadi dan Direktur Pengembangan (Dirbang) PT KIM Hilmy Abdullah, akhirnya disepakati akan dilakukan pertemuan lanjutan untuk membahas pengutipan tarif parkir bagi kendaraan yang masuk KIM.

Dicky menyebutkan, pertemuan lanjutan dijadwalkan akan digelar Kamis (20/7). Namun, kata Dicky, pertemuan lanjutan tersebut hanya melibatkan Asperkim dengan pihak ketiga yakni Central Park yang ditunjuk PT KIM mengutip retribusi parkir.

Sekadar mengingatkan, retribusi parkir yang akan dikutip pihak ketiga berlaku tarif progressif seturut ukuran kendaraan. Bagi kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir berlangganan sebesar Rp 100.000/bulan, bagi kendaraan roda enam dikenakan parkir berlangganan Rp 200.000/bulan dan seterusnya.

Dicky menegaskan Asperkim akan tetap kukuh menolak pengutipan parkir bagi kendaraan milik perusahaan yang bermarkas di kawasan industri tersebut.

Pada pertemuan antara direksi PT KIM dengan Asperkim yang digelar Kamis (13/7), Direktur Pengembangan (Dirbang) PT KIM Hilmy Abdullah menyebutkan, pengutipan parkir hanya dapat dilakukan jika sudah ada kesepakatan antara pihak yang terkait.

Sementara anggota DPRD Kota Medan Suprianto menyebutkan agar pihak PT KIM tidak sewenang-wenang mengutip parkir di KIM.

Menurut dia pengutipan hanya dapat dilakukan jika sudah ada kesepakatan para pihak.

Menurut penilaian Surianto yang juga Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia Sumatera Utara akan menyebabkan tambahan beban biaya logistik.