MEDAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara kembali memusnahkan sedikitnya 21 ribu pil Ekstasi dan 1 Kg Sabu dengan cara dimasukan ke dalam mobil pemusnah narkoba (Incenerator), Selasa (18/7/2017) siang. Dalam pemusnahan barang bukti yang disita dari tangan tersangka Akbar Yudistira Panjaitan di Jalan Besar Sei Kepayang, Desa Sei Serindan, Kabupaten Asahan yang digelar di halaman Mako BNNP Sumut di Jalan Wiliem Iskandar Medan Estate ini, selain dihadiri Kepala BNNP Sumut juga turut disaksikan Jaksa Pentuntut Umum (JPU) Kajari Sumut beserta para tersangkanya.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara, Brigjen Pol Andi Loedianto mengatakan pemusnahan yang dilakukan sebagai bentuk tindaktegas BNNP Sumut dalam memberantas narkoba. Narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil dari tangkapan terhadap jaringan tersangka Akbar Yudistira Panjaitan di Jalan Besar Sei Kepayang, Desa Sei Serindan, Kabupaten Asahan.

Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya narkotika yang akan diedarkan di Kota melalui jalur laut dari Port Klang Malaysia ke Tanjungbalai pada Minggu 16 April 2017 lalu.

Menerima laporan itu petugas BNNP Sumut melakukan penyelidikan tepatnya di Jalan Besar Sei Kepayang, Desa Sei Serindan, Kabupaten Asahan, dan tidak berapa lama petugas melihat tersangka Akbar yang turun dari kapal.

Selanjutnya petugas pun melakukan pengejaran dan memberhentikan tersangka yang mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja warna hitam biru.

"Dari hasil pemeriksaan petugas mendapatkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 21 ribu butir dari tas ransel miliknya," ungkapnya didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Sumut, AKBP Agus Halimuddin.

Andi Loedianto, menuturkan dari tersangka Akbar petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua rekannya berinisial RAG dan AYP. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka petugas mendapatkan barang bukti 1 Kg sabu.

"Kepada petugas para tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari Malaysia. Nantinya barang haram itu, akan diedarkan ke Kota Medan," sebutnya.

Kabid Pemberantasan BNNP Sumut, AKBP Agus Halimuddin, menuturkan saat ini para tersangka sedang menjalani hukuman setelah menerima putusan bersalah dari pengadilan.

"Kasus peredaran narkotika ini masih terus dikembangkan. Sebab para tersangka merupakan sindikat peredaran narkotika jaringan internasional," pungkasnya.