MEDAN - Dinas Perhubungan Kota Medan dan Satlantas Polrestabes Medan akhirnya mengeluarkan imbauan larangan kepada angkutan sewa khusus online seperti Grab Car, Go Car dan Uber untuk beroperasi, Senin (17/7/2017). Larangan itu dikeluarkan sejak Jumat (14/7/2017) lalu lantaran angkutan tersebut tak memiliki izin operasi di Kota Medan.

Untuk itu, Dishub dan Satlantas Kota Medan memasang beberapa spanduk larangan tersebut yang disebar pada beberapa titik.

Kepala Dishub Kota Medan Reinward Parapat menyebutkan, spanduk larangan beroperasinya angkutan online dipasang di depan Pos Lantas Lapangan Merdeka, Stasiun Kereta Api, Plaza Medan Fair, Sun Plaza dan Thamrin Plaza.

“Larangan ini berdasarkan Permenhub No 26/2017. Namun, untuk penerapan di Kota Medan masih menunggu arahan Dinas Perhubungan Sumut. Pada Rabu (19/7/2017) mendatang, kami diundang rapat guna membahas persoalan ini,” kata Reinward.

Diutarakannya, sejauh ini memang angkutan online tersebut sudah ada izin yang keluar. Akan tetapi, izin itu baru sebatas izin usaha yang sifatnya umum bukan izin operasional.

“Izin angkutan online itu bukan dari Dishub, tapi yang mengeluarkan dari pemerintah pusat atau kementerian,” cetus Reinward.

Sementara, Kepala Satlantas Polrestabes Medan AKBP Indra Warman mengatakan, spanduk imbauan yang dipasang agar driver angkutan berbasis online tidak melintas sebelum perizinannya dipenuhi.

Namun begitu, sayangnya Indra tak berani mengambil sikap apabila imbauan itu dilanggar atau mereka masih tetap beroperasi.

“Kita lihat saja nanti,” ucapnya.