MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan akhirnya membantarkan terdakwa Budi Santoso alias Budi Bewok (37) warga Jalan Brayan Bengkel, Medan Timur ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Sumatera Utara. Pembacaan surat pembantaran tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Aswardi Idris di ruang Cakra V, Senin (17/7/2017). Majelis hakim menyebutkan terdakwa tidak bisa mengikuti proses sidang karena kondisi terdakwa.

"Setelah melihat kondisi dan juga surat dari rumah sakit jiwa. Majelis hakim menyatakan saudara terdakwa tidak bisa mengikuti proses sidang. Kita setujui untuk dilakukan pembantaran," kata majelis hakim di hadapan terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Lastati.

Pembantaran itu sendiri kata majelis hakim tidak memiliki batas waktu hingga kondisi kejiwaan terdakwa dinyatakan normal kembali.

"Kalau sudah bisa mengikuti sidang akan kita lanjutkan sidangnya," tukas majelis hakim sembari mengetuk palunya.

Sementara itu, pantauan awak media, selama pembacaan surat pembantaran tampak terdakwa gelisah.

Bahkan, saat hendak diboyong kembali ke mobil tahanan, terdakwa sempat mengeluarkan ancaman.

"Kalau gak di masukkan aku ke rumah sakit jiwa. Ku bunuhi orang ini mak," bilang terdakwa kepada ibunya yang menuntunnya.

Untuk diketahui, Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Budi Bewok dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika‎. Disisi lain, secara hukum orang mengalami gangguan jiwa tidak bisa dipindahkan dan secara otomatis gugur dari jerat hukum. Hal itu, diatur didalam ‎Pasal 44 KUHPidana.

Budi Bewok diamankan oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, 3 Maret 2017. Dia diciduk tidak jauh dari rumahnya di Jalan Perwira I Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara.

‎Kemudian, pada 4 Mei 2017, Budi Bewok diserahkan pihak kepolisian ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan selanjutnya ditahan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan. Kini, Budi Bewok yang mengalami gangguan kejiwaan sudah mengikuti sidang sebanyak tiga kali di PN Medan.