LABUHANBATU - Mengaku dirinya dukun sakti, Freddi Halomoan Sitorus (54) warga Desa Padang pasir, Kelurahan Soldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, bersama istrinya Yuliana (26) ditangkap polisi, Senin (17/7/2017). Penangkapan terhadap pasutri ini bermula atas laporan beberapa wanita yang pernah menjadi pasiennya yang merasa tertipu oleh aksi ritul sang dukun saat membuang roh jahat harus melepaskan pakaian dan wajib melakukan adegan seks, layak pasangan suami istri.

Kapolsek Panai Tengah AKP Mhd Basyir, kepada wartawan membenarkan penangkapan pasutri yang mengaku sebagai dukun di Dermaga penyeberangan Dermaga desa Jawi-jawi, Kecamatan Panai Hulu, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (13/7/2017) lalu.

"Benar kita telah mendapat laporan terkait ada seorang dukun cabul yang telah mencabuli delapan orang pasiennya, seluruhnya adalah wanita yang juga warga Kecamatan Panai Hulu," ungkap Kapolsek.

Parahnya, dua dari delapan pasien yang digaulinya merupakan anak di bawah umur. Tak hanya itu, korbannya ada juga terdiri dari mertua dan menantu.

Mereka secara bekerja sama melakukan pengobatan pasien yang katanya telah dirasuki roh jahat.

Kapolsek juga membenarkan bahwa saat melakukan ritual mengusir roh jahat yang telah merasuk ke tubuh pasien, pelaku memberikan syarat harus melakukan hubungan layaknya suami istri dengannya.

“Setelah mendapat informasi sang dukun cabul itu bersama istrinya hendak melarikan diri ke seberang menggunakan boat penyeberangan tangkahan Sei Jawi-jawi, kedua langsung diamankan,” tambahnya.

Setelah diamankan, pasutri tersebut diboyong ke Polsek Panai Tengah untuk dilakukan pemeriksaan, dan akan diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Labuhanbatu.

Sementara itu, salah seorang korban, sebut saja namanya Tante, menjelaskan, saat pelaku melakukan ritualnya, mereka tidak berdaya dan seperti dihipnotis, sehingga mau saja melakukan permintaan dukun cabul tersebut.
Anehnya, praktik itu selalu dibantu istrinya.