ASAHAN - Dua pengedar narkotika ditangkap polisi. Keduanya yakni Andri Wardani (19) warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Dusun III, Desa Meranti, Kecamatan Meranti, Asahan dan Alex (17) warga Desa Sarang Helang, Sei Kepayang, Asahan, ditangkap personel Sar Reserse Narkoba Polres Asahan dari tempat berbeda. Dari pelaku Andri, petugas mengamankan barang bukti berupa 83 bungkus kecil daun Ganja kering, uang Rp 95 ribu, dan 1 HP merk Lenovo. Sedangkan dari tangan Alex, polisi mengamankan barang bukti 1 unit timbangan merk amput, 1 unit HP Nokia, 4 bungkus Plastik kecil berisi sabu, 3 bungkus Plastik besar berisi plastik kecil, uang Rp. 291 ribu dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 BK 6362 VAD.

Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Masku Sembiring dikonfirmasi Kamis (13/7/2017) menjelaskan, penangkapan Andri bermula adanya informasi masyarakat tentang peredaran ganja di Dusun I Kampung Tempel Meranti semakin marak.

Andri pun ditangkap saat duduk-duduk di teras sebuah rumah atau kedai rokok di Dusun I Kampung Tempel Meranti Asahan tersebut. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 83 bungkus ganja ditempat duduk pelaku yang siap edar.

Selanjutnya pelaku Alex diamankan Opsnal Polsek Sei Kepayang saat akan melakukan transaksi di Simpang Empat Dusun II Desa Sarang Helang.

Penangkapan berawal saat Kapolsek Sei Kepayang AKP Eri Prasetiyo menerima informasi dari salah seorang warga bahwa akan ada rencana transaksi sabu disimpang empat Dusun II Desa Sarang Helang. Selanjutnya atas perintah Kapolsek, Tim Opsnal Polsek Sei Kepayang yang dipimpinian oleh Kanit Reskrim Ipda B. Simamora melakukan pengintaian.

Kemudian Alex berhasil diamankan polisi saat akan bertransaksi. Sementara satu tersangka lainnya Aditiya warga Desa Sarang Helang berhasil melarikan diri.

"Pihak kepolisian sudah mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti dan kini keduannya masih menjalani pemeriksaan secara intensif," jelasnya.