MEDAN - Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua mengamankan narkoba jenis daun ganja kering seberat 2 kg yang akan dikirim melalui jasa pengiriman barang JNE, Selasa (11/7/207) siang kemarin. Selain paketan daun ganja kering yang dimasukan dalam empat kotak sepatu dan dibungkus dengan lakban berwarna kuning, petugas juga mengamankan uang sebesar Rp173.500.

Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna kepada wartawan mengatakan, diamankannya 2 kg daun ganja setelah pihaknya mendapat informasi dari, Ririn karyawan JNE terkait paket mencurigakan.

"Daun ganja kering seberat 2 Kg diamankan dari kantor JNE, Jalan Karya Jaya Nomor 223, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. Saat ini kita sedang melakukan proses penyelidikan, tersangka diduga ada dua orang laki-laki," ujar Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna, Rabu (12/7/2017) siang.

Informasi dihimpun wartawan, Selasa (11/7/2017) sekira pukul 12.00, datang satu unit mobil merek mobilio warna abu-abu yang platnya nopol-nya tidak diketahui berhenti di seberang kantor JNE.

Lalu seorang pria turun dari mobil, kemudian datang ke kantor JNE membawa empat kotak yang diucapkan pria tersebut kepada saksi (karyawan-red) JNE berisikan sepatu yang kemudian membayar ongkos kirim sebanyak Rp173.500 tujuan Medan jakarta, kemudian bergegas pergi.

Melihat gerak-gerik mencurigakan dari isi paketan, saksi kemudian membuka isi kotak, dan ternyata isinya bukan sepatu, namun ganja. Ia pun melaporkannya ke petugas kepolisian Polsek Delitua.

"Pelaku sedang diburu dan sedang dihimpun informasi dengan memeriksa CCTV sekitar lokasi," jelas Kapolsek.