PADANGSIDIMPUAN - ARS alias RS (36), warga Jalan Stn Sori Pada Mulya, Gang Melati 3, Kelurahan Batang Ayumi, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan terpaksa ditembak polisi karena mencoba melarikan diri saat akan dibekuk personel Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan di Desa Simundol, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Pelaku merupakan salah seorang sindikat kasus 363 (Pencurian dengan pemberatan) pada awal Idul Fitri lalu sesuai dengan LP/181/Vl/2017/PSP tanggal 25 Juni 2017, Senin (10/7/2017) sekira pukul 21.00 WIB, berhasil.

Kepada GoSumut, Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Andy Nurwandy, Selasa (11/7/2017) menjelaskan, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan pengembangan kasus pencurian dengan pemberatan.

"Kita berhasil membekuk tersangka ARS alias RS di salah satu Desa di Kabupaten Paluta, kita mengetahui keberadaan tersangka setelah melakukan pengembangan, penyidikan dan pengintaian terkait kasus 363 pada 25 Juni 2017 lalu yang mana kasusnya saat ini sedang kita dalami," jelas Kapolres.

Seperti diketahui, personel Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan menangkap tersangka pada Senin (10/7/2017) malam kemarin sekira pukul 21.00 WIB. Sebelum ditangkap, pelaku terlebih dahulu dihadiahi timah panas karena mencoba melarikan diri setelah diberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali.

Usai ditangkap, dibawa ke RSUD Kota Padangsidimpuan untuk menjalani perawatan di bagian kakinya yang ditembak polisi.

Dari pengembangan kasus tersebut, Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan juga mengamankan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah hasil dari kejahatan, brankas warna hijau yang dicuri dan ditemukan di halaman tersangka.

"Sampai saat ini kita masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini karena sesuai dengan petunjuk yang kita peroleh dari CCTV di TKP, pelaku diduga lebih dari datu orang," tambah Kapolres lagi.

Seperti pemberitaan GoSumut sebelumnya pada Sabtu (8/7/2017), tersangka ARS alias RS merupakan pelaku pencurian pada saat Idul Fitri 25 Juni 2017 lalu. Di mana, rumah Muhammad Idris Lubis di Jalan Stn Sori Pada Mulya Kelurahan Tano Bato Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan disatroni maling saat dia pergi menunaikan sholat Idul Fitri. Akibatnya, korban mengalami kerugian senilai Rp 1,5 milliar.