MEDAN-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan diminta mempercepat penerbitan peta bidang dalam rangka ganti rugi lahan bekas Rumah Sakit (RS) Martondi di Jalan Letda Sudjono. Desakan itu untuk mempercepat penyiapan lahan bagi 700 pedagang eks Pasar Aksara yang terbakar tahun lalu.

"Ini untuk kepentingan hajat hidup orang banyak. BPN tidak boleh memperlambat, harusnya mempercepat," kata Anggota Komisi D DPRD Medan Jumadi.

Hampir setahun penyiapan lahan untuk pedagang tak kunjung tuntas. Menurut Jumadi, BPN harus memberikan dukungan atas upaya jalankeluar yang dibuat oleh Pemko Medan.

"Sesama pemerintah, BPN harus peka dan tidak mempersulit birokrasi. Kami mendorong agar peta bidang segera diterbitkan," katanya.

Terbitnya peta bidang BPN untuk ganti rugi lahan eks RS Martondi, maka Pemko Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) dapat membangun lokasi untuk pedagang. Ketua Fraksi PKS DPRD Medan ini berharap Pemko Medan juga menyiapkan proses pembangunan, sehingga ketika lahan sudah tersedia, langsung bisa dibangun.

"Ini perlu disegerakan karena menyangkut perekonomian masyarakat terkhusus pedagang," katanya. Pemko Medan sedang merampungkan proses ganti rugi lahan eks RS Martondi untuk dijadikan pasar baru bernama Pasar Rakyat. Proses terkendala belum terbitnya peta bidang dari BPN Medan.

Peta bidang ini untuk menentukan harga ganti rugi lahan yang ditetapkan melalui surat keputusan Walikota Medan. Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan, pedangang eks Pasar Aksar akan diperioritaskan mengisi Pasar Rakyat yang akan dibangun.

Diketahui, sejak Pasar Aksara terbakar pada 12 Juli 2016, hingga kini belum ada lokasi sementara maupun tetap bagi pedagang. Sebagian pedagang berjualan di badan jalan raya di sekitar eks bangunan Pasar Aksara, yang berdampak macet di lokasi tersebut.