MEDAN - Hampir setahun berlalu, namun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) belum juga dapat menemukan satu tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Direktur CV Surya Pratama, Haltatif yang merupakan rekanan penyedia jasa atas kasus pengadaan sewa mobil Bank Sumut 2013. Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Iwan Ginting mengakui untuk mencari tersangka Haltatif Kejatisu kesusahan. Meskipun Kejatisu sudah mengerahkan intel Kejatisu untuk mencari tersangka.

"Mencari dia (Haltatif) ini agak susah. Tapi kita tetap cari tersangka," ucapnya, Rabu (5/7/2017).

Disinggung keseriusan pihak Kejatisu untuk menemukan tersangka yang dinilai hanya mencari sepintas saja tanpa ada keseriusan, Iwan berkilah.

"Mencari orang tidak mudah, meskipun waktu itu kita sudah tahu keberadaanya tapi lagi-lagi dia (Haltatif) kabur dan kita tak tahu lagi dia di mana. Tapi masih tetap kita upayakan untuk mencari tersangka," akunya.

Sebelumnya, pihak Kejatisu melalui Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan pihaknya akan kembali mencari satu tersangka DPO bank sumut usai lebaran.

"Untuk tersangka (Haltatif) belum kita temukan tapi kita akan cari lagi nanti usai lebaran," ucap Sumanggar beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, sebelumnya pihak Kejatisu berhasil menangkap satu dari dua orang DPO yakni Zulkarnain pada Rabu (1/1/2017), sekira pukul 12.15 WIB. Tersangka keluar rumah dan tim intel yang menyamar sebagai pengedara sepeda motor bersama tim penyidik Pidsus langsung mengamankannya di rumah makan soto.

Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar menjelaskan selama lima hari secara terus-menerus tim sudah mengamati di seputaran kediaman tersangka. Dia sempat pulang ke rumah sekira pukul 08.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian tersangka dengan mengendarai sepeda motor keluar rumah dan tim intel langsung mengejar dan mengamankannya.

"Dalam pengejaran tim Kejatisu, tersangka hidup berpindah-pindah dari kota ke kota dengan menyewa rumah perbulan dengan tujuan untuk mengelabui petugas dari pengejaran. Saat ini Zulkarnain sudah dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan," bebernya.

Dengan begitu, lanjut Sumanggar tinggal satu orang yang masih dicari dan menjadi buronan Kejatisu yaitu Haltatif alias Ali selaku Direktur CV Surya Pratama yang merupakan rekanan penyedia jasa dalam kasus itu.

"Tersangka menghilang dan tidak diketahui keberadaannya, sesuai surat penertiban DPO sejak 26 September 2016. Foto-foto mereka telah disebar. Kita minta Haltatif menyerahkan diri jika dia membaca media," bebernya.