MEDAN - Warga Jalan Sei Serayu, Medan Sunggal mengamankan seorang pencuri pagar besi milik James Philip Hutapea (50) penduduk setempat. Usai mengamankan pelaku, warga langsung memboyong pencuri tersebut ke Mapolsek Medan Sunggal. Informasi diperoleh GoSumut, Selasa (4/7/2017), tersangka yang diketahui bernama Pandrek Situmorang (21) warga Jalan Toba Permai Sukadono, ini nekat mencuri pagar besi di kediaman korban karena sang pemilik rumah sedang tidak berada di tempat.

Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK ketika dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut.

"Benar. Tersangka diserahkan warga setelah kedapatan mencuri pagar besi," kata Daniel.

Ikhwal tertangkapnya pengangguran tersebut, kata Daniel, karena warga mendengar suara gaduh yang berasal dari rumah yang sedang dalam keadaan kosong karena ditinggal pemiliknya.

"Suara berisik mengundang perhatian warga. Selanjutnya, tersangka langsung diteriaki maling dan berhasil diringkus," jelasnya.

Tidak sampai di situ, Daniel menambahkan, tersangka sempat dihajar warga hingga babak belur, hingga pada akhirnya diserahkan ke Mapolsek. Puas menghakimi pelaku, tersangka langsung diboyong warga ke Mapolsek Sunggal.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.