PADANGSIDIMPUAN - Kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Kota Padangsidimpuan. Kali ini kekerasan tersebut menimpa seorang anak berinisial AS (8), warga Jalan Alboin Hutabarat, Gang Dame IV, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Kasus ini terpaksa dilaporkan oleh ibu kandung korban RS (37) ke Mapolres kota Padangsidimpuan. Informasi yang diterima, RS melaporkan seorang pria berinisual N (50) yang diduga sebagai pelaku tindak penganiayaan terhadap anaknya AS yang masih duduk di bangku sekolah dasar ini.

Kepada Wartawan, Minggu (2/7/2017), ibu kandung korban mengatakan, anaknya dianiaya pelaku pada Minggu (25/6/2017) lalu sekira pukul 17.00 karena dituduh menembak korban dengan pistol mainan. Padahal diwaktu bersamaan, ada beberapa anak tetangga lain yang bermain tembak-tembakan di lokasi tersebut dengan menggunakan pistol mainan yang pelurunya terbuat dari bahan plastik. Sedangkan anaknya tidak memiliki pistol mainan seperti yang dituduhkan pelaku hingga terjadinya penganiayaan tersebut.

Akibat peristiwa ini, pelaku pun langsung melakukan penganiayaan terhadap anaknya (AS). Aibatnya korban menderita beberapa luka memar di muka, bagian mulut dan bibir mengeluarkan darah segar. Pada saat itu juga pihak keluarga dan orangtua membawanya berobat ke RSUD kota Padangsidimpuan dan melakukan visum.

Karena tidak ada kesepakatan damai dari pihak pelaku, atas musyawarah keluarga dan orangtua korban, pada senin (26/6/2017) pukul 22.00 mereka mendatangi Mapolresta Padangsidimpuan guna membuat laporan atas tindakan pelaku yang diduga melakukan penganiayaan dengan bukti nomor STPL/284/VI/2017/SU/PSP yang diterima penyidik SPKT AIPDA Dasmer Lumban Tobing dengan NRP 76120442.

Sementara kasat Reserse Kriminal Polresta padangsidimpuan, AKP Zul Efendi belum dapat dihubungi karena Selulernya tidak Aktif.

Dari yayasan Burangir Perlindungan Anak dan Perempuan Tabagsel Juli Herniatman Zega, divisi Advokasi Yayasan Burangir, menjelaskan, perbuatan pelaku sudah jelas-jelas melakukan tindak pidana murni karena sudah melakukan tindak kekerasan kepada anak dibawah umur.

"Apapun alasannya, tindakan pelaku sudah betul-betul melanggar hukum dan mari kita serahkan kasus ini kepolisi biar tindakan semena-mena terhadap anak tidak terulanga lagi seperti ini," imbuhnya.