MEDAN - Sesuai dengan arahan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Balai Teknik Kesehatan Lingkungan PP kelas I Medan, berperan aktif melakukan sistem kewaspadaan dini khusus arus mudik dan arus balik lebaran 1438 H di Provinsi Sumatera Utara. BTKL pun melakukan kegiatan pemeriksaan kesehatan pengemudi BUS AKAP/AKDP.

Kepala Balai Teknik Kesehatan Lingkungan PP kelas I Medan DR Amar Muntaha, SKM Mkes mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan faktor "human error" pengemudi. Yang bisa saja disebabkan berbagai hal.

Diterangkannya, besarnya tingkat kecelakaan, karena adanya kelalaian pengemudi, serta adanya konsumsi alkohol, napza dan penyakit tidak menular (PTM) dan lainnya. Beranjak dari situ, pihaknya pun melakukan pemeriksaan tes urine, kadar gula, tekanan darah dan sebagainnya.

"Kegiatan sistem kewaspadaan dini, pemeriksaan kesehatan pengemudi bus AKAP/AKDP dilakukan untuk menghindari kecelakaan dalam mengemudi selama mudik dan arus balik mudik," katanya.

Disampaikannya, tempat pemeriksaan pengemudi Bus AKAP/AKDP dilakukan di berbagai tempat. Dengan nelibatkan berbagai instansi terkait. Petugas posko melibatkan 2 pegawai Dinas Perhubungan, 2 pegawai BNN, 2 pegawai Dinas Kesehatan, 2 pegawai BTKL PP Kelas I Medan di setiap posko terminal
Adapun tempat pemeriksaan, di antaranya Posko Kesehatan Terminal Terpadu Pinang Baris, Terminal Terpadu Amplas, Terminal Terpadu Kisaran dan Terminal Terpadu Kota Siantar.

Jumlah pengemudi bus AKAP/AKDP yang diperiksa sejak arus mudik sebelum lebaran sampai tanggal 1 Juli 2017 kemarin, sebanyak 887 pengemudi.
Diterangkannya, adapun hasil pemeriksaan kesehatan pengemudi bus AKAP/AKDP, sebanyak 43 pengemudi bus AKAP/AKDP dinyatakan tidak layak mengemudi karena terindikasi mengunakan narkoba dan alkohol.

Kemudian, 29 pengemudi bus AKAP/AKDP positif mengunakan narkoba (narkoba yang digunakan jenis shabu, ectasy dan ganja), 14 pengemudi bus positif mengunakan alkohol.

Sebanyak 74 pengemudi bus terindikasi penyakit diabetes dengan kadar gula darah di atas 200mg dan 443 pengemudi bus penderita hipertensi 140 mmhg.
Pengemudi yang tidak layak mengemudi, lanjutnya, dikoordinasikan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten dan Kota serta BNN, untuk ditindaklanjuti pergantian pengemudi bus.

"Pengemudi bus yang terindikasi positif mengunakan narkoba dilakukan assesment oleh petugas BNN di kantor BNN. Dinas Perhubungan Kabupaten dan kota kemudian berkoordinasi dengan direksi atau mandor Bus untuk melakukan pergantian supir yang tidak layak mengemudi, karena positif mengunakan narkoba dan alkohol," terangnya.