ASAHAN - Rizki Darmawan (23) warga Jalan Panglima Polem, Kelurahan Tegal Sari Kecamatan Kisaran Barat, Asahan ini ditangkap polisi usai mencuri AC di salon Tasbihta Spa milik Vina Alfira Rambe (28) warga Jalan Wahidin Ujung Kisaran. Selain menangkap pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kaos warna hitam merk puffin di beli dri uang hasil penjualan AC. Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan guna keperluan penyelidikan.

2 buah bola lampu 45 watt merk Hannoch,1 buah rice cooker merk national super, 1 buah tabung gas 3 kg, 1 buah alat kelintong merk profesional, 1 buah alat catok kecil warna pink merk makarizo, 1 buah kipas angin dinding merk Arashi untuk keperluan pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Samara SIK melalui Kanit Jahtanras Ipda Khomaini dikonfirmasi Sabtu (1/6/2017) membenarkan kejadian tersebut.

Pelaku saat diintrogasi mengaku masuk kedalam dengan cara terlapor mencongkel jendela depan salon tasbita sepa. Kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban, 2 buah bola lampu 45 watt merk Hannoch,1 buah rice cooker merk national super, 1 buah tabung gas 3 kg, 1 buah alat kelintong merk profesional, 1 buah alat catok kecil warna pink merk makarizo,1 buah kipas angin dinding merk Arashi dan 1 unit AC 1 PK merek Sharp.

Petugas yang mendapat laporan korban Vina kalau tempat usahanya dimasuki pencuri, langsung melakukan penyelidikan. Kemudian unit jatanras mendapatkan informasi bahwa Riski Darmawan (di duga pelaku) berada di JL. Wahidin. Tim unit jatanras melakukan pengintaian di tempat tersebut.

Sekira pukul 23.30 Wib tim unit jatanras melihat pelaku Rizki dan seketika itu langsung mengamankannya dan membawa pelaku ke Polres Asahan. Setelah diintrogasi, akhirnya pelaku mengakui pencurian di salon Tasbita dan sudah menjual barang curiannya.

"Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku guna keperluan penyidikan terhadapnya,"jelasnya.