MEDAN - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) melakukan penarikan Mie Samyang asal Korea RI karena mengandung fragmen DNA babi sebagaimana instruksi BPOM RI. Kepala BBPOM di Medan, Yulius Sacramento Tarigan, mengaku, setelah pihaknya menyasar sejumlah sarana yang ada di wilayah kerjanya, hingga kini baru hanya menemukan 14 pcs produk mie tersebut yang beredar.

"Terkait Mie Samyang, dari seluruh sarana yang sudah kita sasar, ada ditemukan 14 pcs saja pada satu toko produk Mie Udong yang termasuk jenis bermasalah tersebut," ujar Sacramento, Rabu (21/6/2017) di Medan.

Sacramento menjelaskan, kecilnya jumlah penemuan itu dikarenakan merupakan sisa-sisa produk. Sebab sesuai informasi yang mereka dapat, produk mi itu sudah lama tidak ada tambahan pasokan lagi.

"Sepertinya jumlah yang kecil tersebut karena merupakan sisa-sisa produk yang menurut infonya sudah lama tidak ada lagi masuk tambahan," jelasnya.

Namun begitu, Sacramento tetap menghimbau, agar masyarakat dalam setiap pembelian produk supaya dapat selalu melakukan pengecekan. Yakni berupa cek kemasan, label, izin edar, serta kedarluarsa (KLIK).

Sementara untuk pedagang, sambung dia, agar dapat menghindari produk ilegal karena produk tersebur tidak terjamin keamanan, mutu, dan manfaatnya. Selain itu supaya selalu mewaspadai modus sistem bonus yang mungkin disisipi serta tidam menempatkan barang makanan dengan barang bukan makanan, karena akan berisiko tercemar.

"Untuk Produsen, supaya selalu perhatikan bahan baku yang terdaftar, dan juga pilih pemasok yang dikenal," pungkasnya.