PALAS-Menyikapi penyataan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Padang Lawas (Palas) yang disampaikan Kasi Intel Kejari Davit Riadi tentang akan diumumkannnya penetapan tersangka dugaan tindak pidana Korupsi Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2016 Desa Tangga Bosi, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Pengacara dari Kantor Hukum Pitra Romadoni Nasution dan Partners selaku pengacara yang dihunjuk Kepala Desa Tangga Bosi Akhiruddin Hasibuan memberikan Pres Release terkait pemberitaan disejumlah Media tentang dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Desa Tangga Bosi menilai, adanya kekeliruan yang menyudutkan kleinnnya secara sepihak. terkait dengan dugaan kasus korupsi dana desa Tangga Bosi.

"Saya menilai kasus ini terlalu dibesar-besarkan pihak Kejari Palas, padalah kasus tersebut kasus biasa dan disemua daerah pernah mengalaminya," katanya.

Pitra berpendapat, Kejaksaan terkesan menakut-nakuti berbagai pihak dengan mengatakan akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat ini. "Saya selaku advokat menilai keterangan Kejaksaan tersebut merasa prihatin, karena nantinya indenpendensinya akan dipertanyakan, jika tidak benar adanya," ungkapnya.

Dia menjelaskan sesuai keterangan Kepala Desa Tangga Bosi Akhiruddin Hasibuan mengatakan, bahwa pengerjaan proyek dana desa sesuai dengan RAB desa. "Lantas yang diributkan apa," tanya Pitra kembali.

Menurutnya, tidak ada keributan disini masalah kerugian negara karena sudah sesuai dengan RAB. Justru yang menjadi pertanyaan si pembuat RAB, kontrak kerja dan Inspektorat Palas.

"Kita ketahui bersama tidak segampang itu menetapakan tersangka dalam kasus korupsi," tegasnya.

Menurutnya, ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Selaku pengacara dari kleinnnya Kepala Desa Tangga Bosi, Pitra menyarankan inspektorat agar jangan pandai-pandaian dalam mengatakan ada kerugian negara. Tolong dipelajari dan diterliti terlebih dulu , agar nantinya tidak dibilang orang "Katak Didalam Tempurung".

Hal ini demi menjaga wibawa dan martabat keadilan dan good goverment, sambung Pitra menegaskan, apakah inspektorat sudah berkoordinasi dengan BPK terhadap hasil temuan tersebut, "Ini pertanyaan besar agar nantinya kepala desa Tangga Bosi nantinya tidak melakukan upaya hukum terhadap pihak-pihak yang menyudutkannya. Perlu diketahui bahwa Intansi yang berwenang menyatakan adanya tindakan kerugian negara adalah BPK bukan Inspektorat," paparnya.

Dia menegaskan BPK memiliki kewenagan konstitusional sedang intansi seperti inspektorat dan SKPD tetap berwenang melakukan pemeriksaan audit pengolaan keungan negara, namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara.