MEDAN - Napi yang mencoba kabur dari Lapas Kelas IA Tanjung Gusta Medan, Selasa (20/6) sekitar pukul 04.30 WIB dari blok straf sel 3A dengan menggergaji jeruji besi di dalam ruang tahanan. Dalam pemaparan kronologinya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, sekira pukul 02.30 WIB, salah satu napi, Abdul Rahman Nasution, membagikan makan sahur kepada para tahanan.

Pada saat bersamaan, dia mendengar suara yang rebut seperti sedang menggergaji. Kemudian dirinya menegur sambil menyepak tembok, lalu suara senyap.

Setelah suara tidak didengarnya lagi, lanjutnya, kemudian Abdul mendengar suara orang berjalan diatas seng. Abdul Rahman pun menyapa ‘siapa itu’ dan salah satu tahanan berada di ujung berteriak ‘itu ada orang’.

Dia juga tali yg sudah tergantung di dinding. "Melihat itu, Abdul berteriak memanggil pegawai," ujar Kombes Rina.

Selanjutnya, seorang tahanan berteriak, petugas lapas, Anton Fredi, langsung mengecek di belakang blok straf sel. Anton melihat ada tali diikat ke pagar lapas. Dia pun pergi menggunakan sepeda motor ke belakang lapas dan bertemu sebuah mobil Avanza hitam BL 935 AZ.

Saat didekatinya, salah satu orang di mobil keluar dan mengibaskan celurit ke Anton kemudian dirinya mengelak dan menembakkan pistolnya, namun tidak mengenai target.

"Anton yang melihat masih ada pelaku di atas pagar, lalu menembakkan kembali dan mengenai satu pelaku. Akan tetapi pelaku langsung dibawa mobil,” sambungnya.

“Sesampainya di Jalan Lembaga Permasyarakatan depan Perumahan Bali Indah, mobil itu menabrak pagar rumah bapak Jumasari dan Herry Purba, hingga mobil terbalik.”

Rina menambahkan, akibat kejadian ini, para napi yang berada di dalam mobil Avanza mengalami luka-luka. "Korban langsung di evakuasi dan dibawa ke RS Bhayangkara Medan," tambahnya.

Setelah diamankan petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti, satu samurai, satu bilah golok, dua bilah pisau, satu tangga lipat, tali nilon panjang 30 meter, plastik sambungan, besi tenda, tas coklat, satu unit HP, sarung tangan, sebo beserta mobil.

"Petugas saat ini melakukan pengamanan Lapas Tanjung Gusta dan para tersangka luka parah dan belum dapat infomasi yang akurat," pungkas Rina.

Berikut nama-nama tersangka yang mecoba melarikan diri dari Lapas Kelas IA Tanjung Gusta Medan

1. Hussaiini (35), Masa hukuman 11 tahun. Alamat Indrapuri Aceh besar. Kasus 338 KUHP tentang pembunuhan.

2. Alhadi (30) masa hukuman 10 tahun. Alamat Tapak tuan Aceh selatan. Kasus 338 KUHP tentang pembunuhan.

3. Rudi Rahman Bin Rasidin (32). Warga Jln Perdagangan Aceh Selatan. Kasus narkoba, vonis 8 tahun dan sudah dijalani 3 tahun

4. Muliadi (30). Alamat Aceh. Vonis 7 tahun

Pelaku yang membantu melarikan diri

1. Saparuddin (30). Alamat Indrapuri Aceh besar, 2. Yulis 3. M. Yusuf, 4. Fajar (15).