ASAHAN-Terkait penangkapan puluhan petugas parkir liar yang meresahkan, ternyata ada setoran diluar yang sudah ditentukan PAD-nya.

Salah seorang juru parkir yang ditangkap petugas berinisial NS, saat dikonfirmasi membantah  disebut jukir liar meskipun mengantongi surat tugas jaga parkir yang dikeluarkan Kadis Perhubungan Sorimuda Siregar.

NS yang memiliki daerah jaga parkir di jalan Sutomo / Listrik, simpang Imam Bonjol hingga persimpangan jalan Rivai mengaku dalam sepuluh hari harus menyetor sebesar lebih dari satu juta rupiah kepada Dinas  Perhubungan Asahan melalui bendahara penerimaan Dina Erika Manurung.

"Saya diberi wilayah tugas untuk mengutip perpakiran dengan menggunakan bahu jalan atau parkir tepi jalan disekitar jalan Sutomo / Listrik hingga simpang jalan Imam Bonjol Kisaran oleh Dinas Perhubungan Asahan,"jelasnya.

Tugas jaga perpakiran tersebut bukan gratis diterima mereka. Siapa yang berani bayar setoran akan bekerja jadi tukang parkir. "Kami terima kerja ini dari Dishub Asahan pak dan kami harus menyetor hasil uang kutipan parkir ke Dishub Asahan tiap sepuluh hari, besaran setoran mencapai satu juta lebih. Kadang kalau musim ramai seperti ini koordinator minta dinaikan uang setorannya,"ungkap NS.

Masih terang NS lagi, kalau masalah setoran petugas parkir ke Dishub tidak disetorkan menjadi PAD bukan masalah mereka.

"Masalah uang setoran saya itu disetorkan ke pemerintah sebagai PAD atau tidak saya juga tidak tau pak. Karena hasil kutipan uang perpakiran di inti kota ini besar lo pak jumlahnya, memang kita liat sepele,"jelasnya.

Secara terpisah Amran Randiman SH salah seorang pemerhati kinerja pemerintahan meminta aparat penegak hukum segera mengusut dalangnya.

"Kasihan kita melihat petugas parkir ini, mereka bekerja untuk memberi nafkah keluarganya. Bukan untuk memperkaya diri sendiri. Ini perlu mendapat perhatian dari penegak hukum agar permainan parkir ini dapat segera dihentikan," pintanya.