MEDAN-Tim I Satgas Pangan (Satgas) Sumut melakukan sidak bahan-bahan pangan untuk memantau perkembangan harga di Ramadan dan menjelang Lebaran ke sejumlah pasar tradisional di Medan, seperti Pasar Petisah, Pasar Peringgan dan Pasar Tanjung Rejo.

Sidak Tim I Bidang Pertanian dan Hortikultura itu dipimpin Kompol Azmi dari Dirkrimsus Polda Sumut, bersama antara lain Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Medan.

Tim I Satgas Pangan, kata Kompol Aziz, menyimpulkan bahwa secara umum Sidak itu berhasil mengendalikan 11 harga komoditas yang menjadi perhatian pemerintah. Sementara itu, Kepala KPPU KPD Medan Abdul Hakim Pasaribu mengatakan sebelumnya pada saat Ramadan dan menjelang Lebaran, ditemukan bahwa harga barang-barang kebutuhan pokok bergerak liar.

Tetapi khusus untuk tahun ini, dengan adanya sidak ke pasar-pasar, baik itu pasar tradisional maupun ritel modern, secara umum mampu mengendalikan dan menstabilkan harga bahan-bahan pokok.

Kasus kenaikan harga bawang putih yang mencapai di atas Rp 60.000 per kg sebelum bulan puasa, katanya, ditindaklanjuti dengan sidak ke gudang importir dan pedagang besar. "Khususnya KPPU telah meningkatkan kasus ini (kenaikan harga bawang putih yang tidak wajar-red) dari tahap penelitian awal ke tahap penyelidikan terkait adanya dugaan kartel antara importir bawang putih," sebutnua.

Dengan adanya sidak oleh satgas dan pengawasan KPPU, kata Abdul Hakim lebih lanjut, harga bawang putih di tingkat eceran bergerak turun. Saat ini di banyak pasar tradisional, harganya sudah di bawahnRp 40.000 per kg.

Khusus untuk harga daging sapi, Abdul Hakim mengatakan masih relatif mahal yaitu Rp 120.000 per kg. KPPU bersama Satgas Pangan akan melakukan pengawasan harga daging sapi karena dikhawatirkan harga akan semakin naik mendekati hari raya Lebaran.

Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan informasi dari pedagang, harga daging sapi sudah naik dari agen sehingga pedagang terpaksa menaikkan harga jual. Untuk ini KPPU menyatakan tidak ada dasar buat kenaikan harga daging sapi karena stok mencukupi.

Kemudian Berdasarkan kajian dan penelitian KPPU sebelumnya, struktur pasar perdagangan daging sapi baik lokal maupun sapi bakalan impor dari Australia, hanya dikuasi oleh beberapa pelaku usaha (oligopoly).

Struktur pasar ini, kata Abdul Hakim, berpotensi terjadinya prilaku-prilaku persaingan usaha yang tidak sehat yang berujung pada kinerja komoditas daging sapi yaitu harga. Dari informasi pedagang di pasar tradisional, terjadi penjatahan jumlah pembelian oleh pedagang besar (agen/bandar).

"Untuk itu kalau tindakan ini secara bersama-sama dilakukan oleh feedloater, agen, pedagang besar, RPH untuk menjatah pasokan yang menyebabkan kenaikan harga secara tidak wajar, dapat diduga merupakan tindakan yang mengarah pada pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan sanksi Rp 1 miliar sampai Rp 25 miliar," tegasnya.