BADAN Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) mengeluarkan surat edaran kepada Kepala Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia agar melakukan penarikan produk mie asal Korea. Perintah itu tertuang dalam surat bernomor IN.08.04.532.06.17.2432 tertanggal 15 Juni 2017.

Awal isu surat itu tertulis pemberitahuan bahwa dalam rangka melindungi masyarakat terhadap produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan maka Badan POM telah melakukan pengawasan terhadap produk yang diduga mengandung babi atau turunannya.

“Berdasarkan hasil sampling dan pengujian terhadap mie instan asal Korea, beberapa produk menunjukkan hasil positif mengandung fragmen DNA spesifik babi. Namun, tidak mencantumkan peringatan “mengandung babi” pada label,” demikian bunyi surat itu.

Dalam surat itu juga disebut jenis mie yang diduga mengandung babi. Yakni, pertama, Samyang Mie Instan U-Dong, nomor pendaftaran BPOM RI ML 231509497014, importir PT Koin Bumi.

Kedua, Nongshim Mie Instan (Shin Ramyun Black), ML 231509052014, importir PT Koin Bumi.

Ketiga, Samyang Mie Instan Rasa Kimchi, ML 231509448014, importir PT Koin Bumi. Keempat, Ottogi Mi INstan (Yeul Ramen), ML 23150928014,importir PT Koin Bumi.

Sehubungan dengan hal tersebut Badan POM telah memerintahkan importir yang bersangkutan untuk melakukan penarikan produk dari peredaran.
Kemudian pencabutan nomor izin edar karena tidak sesuai dengan ketentuan, juga public warning di laman Badan POM.

Dalam rangka mengantisipasi peredaran produknya, Balai Besar/Balai POM diminta untuk melakukan pemantauan antara lain di sarana distribusi pangan yang menjual produk termasuk diantaranya importir/distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional atau sarana yang sering melakukan pelanggaran.

JPNN.com (grup pojoksumut) berupaya mengonfirmasi kebenaran surat ini kepada Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukita, Minggu (18/6/2017). Namun, pesan singkat yang dikirim belum dibalas.