MEDAN - Kanwil DJBC Aceh resmi menghibahkan dan memusnahkan barang sitaan hasil penindakan pelanggaran menurut ketentuan Kepabeanan dan Cukai. Secara simbolis hibah dan pemusnahan barang-barang sitaan itu dilakukan di Dermaga Kawil Bea Cukai Sumut di Jalan Karo Belawan, Kamis (15/6/2017). Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh, Rusman Hadi mengungkapkan, hibah lebih kurang 60 ton bawang merah dan bawang putih mengingat kondisinya yang masih baik dan layak dikonsumsi dan akan dihibahkan. Apalagi ini bertepatan dengan bulan ramadhan dan lebaran untuk masing-masing ke Dinas Sosial Pemkab Aceh Besar, Pemkab Aceh Pidie Jaya, Pemkot Langsa serta Pemkab Aceh Tamiang.

Kemudian pemusnahan ribuan bibit pohon kurma yang juga hasil tangkapan Operasi Jaring Sriwijaya seperti diketahui bahwa kegiatan pemusnahan dan hibah barang sitaan ini telah mendapatkan ijin dari Pengadilan Negeri Kuala Simpang.

"Kegiatan tersebut selain sebagai bukti komitmen Kantor Wilayah DJBC Aceh dalam menjaga dari masuknya barang-barang ilegal juga sebagai bentuk kesiapsiagaan dalam menindak tegas beragam aksi penuyelundupan yang terjadi serta terus berupaya untuk mengamankan penerimaan negara," kata Rusman Hadi.