MEDAN - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sumut Prof Hj Darmayanti Lubis mengharapkan, penyelenggaraan sosialisasi nilai-nilai luhur  kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika) oleh anggota MPR, dapat lebih memasyarakatkan dan membudayakan pentingnya  penyelenggaraan  kehidupan  berkonstitusi melalui pemahaman aturan dasar. Hal tersebut dikatakan Prof Darmayanti Lubis kepada wartawan, usai Pelaksanaan Sosialisasi Konsensus Nasional Pancasila, UUD Negara RI tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, Rabu(14/6/2017) di Asrama Haji Medan.

Dipaparkan Prof Darmayanti, adanya empat Konsensus Nasional yang terangkum dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika, perlu terus digali dan disosialisasikan secara berkesinambungan pada seluruh lapisan masyarakat, terutama pada generasi muda sebagai calon pemimpin dimasa yang akan datang.

Disamping itu juga, ucap ibu berkacamata ini, amandemen diharapkan dapat mengembalikan Haluan Negara semacam GBHN, untuk memberi panduan bagi pelaksanaan pembangunan, agar diperoleh Integrasi pembangunan pusat dan daerah secara berkesinambungan.

Pada kesempatan itu pula, Prof Darmayanti mengharapkan, para pendidik sebagai peserta sosialisasi dapat lebih memasyarakatkan dan membudayakan sesuai dengan nilai nilai luhur kebangsaan, bagi anak didik dan generasi penerus bangsa.

"Sehingga apa yang menjadi tujuan bersama yaitu penyelenggaraan negara yang berkonstitusi, melalui pemahaman nilai-nilai luhur bangsa dan aturan dasar bernegara dapat berjalan sesuai harapan,"katanya.

Sebelumnya, sejumlah peserta yang hadir pada sosialisasi tersebut melemparkan beberapa pertanyaan. Sehingga, pertemuan itu tampak hidup dan semarak, terlihat dari antusianya para pemuda-pemudi menyampaikan aspirasi dan unek-unek mereka sekaitan dengan nilai-nilai luhur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika).