SURABAYA - Petugas KPK melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Jatim hari ini. KPK didampingi petugas Brimob Polda Jatim mengubek-ubek ruang kerja Kadisperindag Jatim M Ardi Prasetiawan di lantai dua kantor, terkait kasus OTT KPK di DPRD Jatim dengan tersangka Ketua Komisi B DPRD Jatim Moch Basuki pada Senin (5/6/2017) lalu.

"Iya Mas benar tadi siang sampai sore ada tim KPK sebanyak tiga mobil datang ke kantor. Ada petugas Brimob juga yang mendampingi penggeledahan. Sekitar pukul 17.00 lebih mendekati Maghrib, KPK sudah meninggalkan kantor," ujar petugas Satpol PP Disperindag Jatim bernama Dika seperti diberitakan beritajatim.com, Selasa (13/6/2017).

Petugas KPK terlihat mengamankan beberapa berkas dokumen dari ruang pribadi Kadisperindag Jatim. Kabiro Hukum Setdaprov Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan, status Kadisperindag Jatim Ardi Prasetiawan dan Kadisbun Jatim Samsul Arifien masih sebagai saksi.

"Saat pemeriksaan Senin kemarin di KPK, keduanya belum bisa hadir karena meminta penundaan satu minggu ke depan atau pada Senin (19/6/2017) baru menjalani pemeriksaan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, nama Kadisperindag Jatim Ardi Prasetiawan ikut disebut oleh KPK sebagai pihak yang menyetor uang sebanyak Rp 50 juta kepada Ketua Komisi B DPRD Jatim Moch Basuki.

Berbeda dengan Kadisbun Jatim Samsul Arifien yang tidak mau ditemui wartawan, Ardi masih mempersilakan puluhan wartawan masuk ke ruang kerjanya.

Sekadar diketahui, dua kepala dinas pemprov Jatim, Kadis Pertanian Bambang Heriyanto dan Kadis Peternakan Rohayati telah ditahan KPK terkait perkara suap yang melibatkan Ketua Komisi B DPRD Jatim Moch Basuki.

Total ada enam orang yang sudah ditahan KPK, termasuk dua staf Sekretariat DPRD Jatim dan satu ajudan Kadistan Jatim. Selain itu, dua nama kepala dinas pemprov lain ikut disebut dalam rilis KPK. Mereka adalah Kadisbun Jatim Samsul Arifien dan Kadisperindag Jatim Ardi Prasetyawan. Mereka diketahui telah menyetor uang suap ke Basuki masing-masing Rp 100 juta dan Rp 50 juta.

KPK baru mengetahui duit yang diterima Basuki antara lain dari Kepala Dinas Peternakan Jatim Rohayati sebesar Rp 100 juta. Uang itu diberikan terkait pembahasan revisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif.

Sebelumnya, pada 13 Mei 2017, Basuki juga diduga menerima Rp 50 juta dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim Ardi Prasetyawan, Rp 100 juta dari Kepala Dinas Perkebunan Jatim Samsul Arifien, dan Rp 150 juta dari Kepala Dinas Pertanian Jatim Bambang Heriyanto.

"Di komisi ini (Komisi B) memang banyak kepala dinas. Tapi yang baru kami tahu adalah kepala dinas yang tersangkut OTT (operasi tangkap tangan). Kami belum tahu kepala dinas yang lain," kata Laode Muhammad Syarif di Jakarta kemarin.

Saat OTT dilakukan pada Senin kemarin, 5 Juni 2017, penyidik menemukan duit Rp 150 juta dari tangan Rahman Agung, staf DPRD Jawa Timur. Uang dalam pecahan Rp 100 ribu yang disimpan di tas kertas warna cokelat ini berasal dari Anang Basuki Rahmat yang merupakan perantara dari Bambang Heriyanto, Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur. Uang itu diduga suap DPRD Jatim yang ditujukan bagi Mochammad Basuki. ***