SUBULUSSALAM - Sejumlah calon jamaah umrah asal Kota Subulussalam mengadukan pihak travel berinisial JF milik IR ke Polres Aceh Singkil, Selasa (13/6/2017). Pasalnya, pihak travel sudah menunda pemberangkatan mereka ke Tanah Suci.
 
 
Kasus dugaan penipuan di sana dilaporkan Marbon Boangmanalu (52) didampingi dua rekan senasibnya, Rasin Sambo dan Suhaimi Boangmanalu ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Aceh Singkil.

Menurut Marbon Boangmanalu, dilaporkan kasus di sana karena sebanyak 17 calon jamaah umrah merasa tertipu oleh ulah jasa travel JF milik IR yang beralamat di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. 
 
Besaran dana yang disetor masing-masing Rp21juta per orang atau total Rp357 juta.

Diceritakan, semula keberangkatan dijanjikan, Mei. Lalu ditunda hingga Juni atau bertepatan Ramadan tahun ini. Kemudian berubah lagi, Januari 2018. 
 
Terkait penundaan berulang dan tidak jelas di sana, menurut Dirman, salah seorang anggota keluarga calon jamaah umrah kepada GoAceh terpisah mengatakan, menjadi salah satu dasar melaporkan travel tersebut ke pihak kepolisian setempat karena mereka merasa tertipu.

"Sudah berulang kami datangi kediaman IR di Subulussalam menanyakan jadwal keberangkatan, tapi nggak jelas kapan," tandas Dirman.